3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Mulai Jalani Sidang

Rabu, 11 September 2019 - 18:29 WIB
3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Mulai Jalani Sidang
Tiga terdakwa perkara pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, menjalani sidang perdana di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, menjalani sidang perdana di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/09/2019).

Persidangan kali ini, memiliki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa itu adalah Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa, dan Supandi.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan serta timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

"Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 187 dan pasal 170 KUHP," ucap JPU Junaedi saat membacakan surat dakwaannya

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno, memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun melalui kuasa hukumnya, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menerima dakwaan yang dibaca oleh JPU.

Selanjutnya majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Rabu (18/9/2019) pekan depan. Rencananya, sidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus ini.

Untuk diketahui, para terdakwa bersama-sama saksi Hasan Achmad, Ali, Abdul Muqtadir, Abdul Rokim, Buhori dan Satiri (keenamnya masuk dalam berkas terpisah) melakukan penyerangan dengan menggunakan bom molotov dari botol minuman energi, terhadap kantor Polsek Tambelangan.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati dan tidak dapat dipakai. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.

Meski tempat kejadian perkara ada di Sampang, namun demi alasan keamanan, sidang digelar di Surabaya. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengusulkan ke Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain sesuai dengan pasal 85 KUHAP, untuk mengadili perkara tersebut yang tertuang dalam Keputusan Ketua MA RI No. 104/KMA/SK/Vll/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ketiga terdakwa.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5849 seconds (0.1#10.140)