Pria Ini Nekat Membunuh untuk Bayar Utang Rp5 Juta

Rabu, 11 September 2019 - 18:34 WIB
Pria Ini Nekat Membunuh untuk Bayar Utang Rp5 Juta
Tersangka Shalahuddin Al-Ayyubi saat rilis di Mapolres Gresik, Rabu (12/9/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Pengakuan miris terlontar dari Shalahuddin Al-Ayyubi (25), pelaku pembunuhan di Penjara Cafe Banjarsari. Demi menutup utang Rp5 juta, dia membunuh temannya.

Dari korban Hadryl Choirun Nisa'a (25), warga Perum Banjarsari Asri Gang 6, Desa Banjarsari, Cerme, Gresik itu mendapat barang-barang berharga. Di antaranya; perhiasan dan handphone.

"Rencananya saya jual untuk menutup utang sebesar Rp5 juta," aku tersangka kepada wartawan di Mapolres Gresik, Rabu (11/9/2019).

tersangka yang kerap disapa Ayub menambahkan, bila dirinya menghabisi korban dengan cara mencekik leher menggunakan tangan kanan.

"Setelah tidak berdaya, celana dalamnya saya lucuti hingga setengah telanjang. Seolah-olah menjadi korban pemerkosaan," akunya meluncur ringan dari mulut tersangka.

Tidak cukup di situ. Tersangka juga berniat menghilangkan jejak dengan cara mengubur di area Penjara Caffe. Bahkan, sejumlah peralatan disiapkan. Apalagi, dirinya pengelola cafe, hingga tidak kesulitan.

Dari mulai cangkul, karung plastik dan lainnya disiapkan. Bahkan, satu toples serbuk kopi yang telah ditaburkan di atas mayat. Harapanya, supaya tidak menimbulkan bau busuk.

Namun, rencana itu gagal lantaran lantai Penjara Caffe sudah dipaving. Sehingga, pelaku pun menyeret korban ke suatu tempat dan ditinggal begitu saja.

"Saya tidak ada niatan membunuh pak. Karena korban teriak jadi spontan saya cekik," katanya lagi.

Nasi sudah menjadi bubur. Aksi biadab yang dilakukan korban ketahuan Budi Santoso, teman kerjanya di Penjara Caffe. Polisi pun menangkapnya.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, keluarga korban dengan keluarga tersangka sudan kenal baik. Bahkan, sejak tersangka mengelola Penjara Caffe itu, korban pernah membuka lapak di lokasi tersebut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ungkapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1988 seconds (0.1#10.140)