Kandang Banteng Bergemuruh, Istri Bambang DH Ramaikan Pilwali

Rabu, 11 September 2019 - 18:59 WIB
Kandang Banteng Bergemuruh, Istri Bambang DH Ramaikan Pilwali
Dyah Katarina, istri mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH ikut meramaikan pertarungan Pilwali Surabaya 2020. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Dyah Katarina, istri mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH ikut meramaikan pertarungan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya yaang akan digelar pada 2020.

Ia secara resmi mengambil formulir pendaftaran bakal calon walikota (bacawali) dari PDIP, Rabu (11/9/2019).

Masuknya Dyah Katarina sebagai salah satu calon menambah petarungan di internal partai dengan lambang banteng bermulut putih. Pertarungan sengit di PDIP Kota Surabaya, cukup wajar. Sebab, Kota Pahlawan selama ini selalu identik sebagai lumbung banteng.

Sampai hari ini tercatat ada enam nama yang telah mengambil formulir pendaftaran di PDIP. Mereka adalah Whisnu Sakti Buana, Armuji, dan Eddy Tarmiji. Sebelumnya, nama Chrisman Hadi, dan Sutjipto Joe Angga juga sudah mengambil formulir pendaftaran.

"Jadi sampai hari ini ada enam yang daftar. Terakhir Bu Dyah Katarina yang mengambil formulir," kata Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, Baktiono.

Whisnu Sakti Buana adalah mantan Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, yang juga kini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya, sedangkan Armuji adalah mantan Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, yang kini anggota DPRD Jatim. Sementara itu Eddy Tarmidi adalah Ketua DPD PDIP Jatim.

Sedangka, Chrisman Hadi adalah Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Sutjipto Joe Angga (pengusaha), dan Dyah Katarina adalah istri mantan Wali Kota Surabaya dua periode, Bambang DH. Dyah Katarina ini, kini juga anggota DPRD Kota Surabaya, periode 2019-2024.

Baktiono mengatakan, jumlah pendaftar sangat memungkinkan bertambah. Sebab penfaftaran baru akan ditutup pada 14 September 2019 nanti. "Masih ada tiga hari bagi yang mau ambil formulir sekaligus mengembalikan formulirnya ke DPC PDIP Surabaya," ucapnya.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah DPC PDIP akan memverifikasi para kandidat yang mendaftarkan diri. Jika ada persyaratan yang kurang dari bakal calon, akan disampaikan kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi.

Berikutnya, berkas akan diserahkan ke DPD PDIP Jatim. “Persyaratannya lengkap atau tidak lengkap, tetap akan kita kirimkan ke DPD. Nanti DPD yang akan verifikasi kembali, termasuk DPD bisa memanggil bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan,” jelasnya.

Untuk proses final, DPD akan mengirimkan berkas para kandidat yang mencalonkan diri ke DPP PDIP. Selanjutnya DPP yang akan memutuskan siapa yang akan direkom sebagai Bacawali dan Bacawawali Surabaya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0181 seconds (0.1#10.140)