Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPPKAD Muchtar Divonis 4 Tahun

Kamis, 12 September 2019 - 21:30 WIB
Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPPKAD Muchtar Divonis 4 Tahun
Terdakwa M Muchtar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto/SINDOnews/Ashadi Ikhsan
A A A
GRESIK - Muchtar, mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, divonis hukuman 4 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya hakim menilai korupsi memotong dana insentif.

Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur pada pasal 12 huruf f, juncto pasal 18 ayat (1), huruf b, UU RI No 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. Dan vonis tambahan mengganti kerugian Negara Rp2,1 miliar.

Jika tidak dibayar maka asetnya akan disita kemudian dilelang. Dan, jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti hukuman 6 bulan.

Informasinya, hakim menyebut, perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah, sebagai penyelenggara negara dan tidak mendukung program pemerintah serta memperkaya diri.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. Selain itu, terdakwa juga tulang punggung keluarga.

Semntara Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto menyatakan, pihaknya belum menerima putusan tersebut. Bersama pihak terdakwa, pihaknya memilih untuk pikir-pikir selama waktu yang telah ditentukan.

Diketahui, M Mukhtar diseret ke meja hijau karena tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejari Gresik. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang ratusan juta. Diduga dari hasil pemotongan insentif.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8292 seconds (0.1#10.140)