Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Veronica Koman

Jum'at, 13 September 2019 - 13:52 WIB
Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Veronica Koman
Kejati Jatim sudah menerima SPDP Veronica Koman dari penyidik Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) saat ini sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman dari penyidik Polda Jatim.

Terhadap SPDP, Kejati Jatim menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saat ini, perempuan yang kerap mendampingi mahasiswa Papua di asrama Jalan kalasan ini masih dalam kejaran Polri lantaran dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. “Saat ini kami tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik (Polda Jatim),” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat (13/9/2019).

Selain Veronica Koman, Kejati Jatim juga sudah menerima SPDP kasus asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Di antaranya, Tri Susanti, Samsul Arifin dan Andria Adiansah. Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemilik akun Youtube SPLN itu diduga melakukan provokasi melalui unggahan video berisi peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.

Unggahan video Youtube dari SPLN yang memicu kasus ini berjudul ‘Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga’. Hingga Kamis (5/9/2019) pukul 17.00 WIB, video yang diunggah pada tanggal 16 Agustus 2019 tersebut sudah ditonton sebanyak 633 orang.

“Jadi ini merupakan video Youtube milik orang lain pada 16 Juli 2016. Oleh tersangka diupload ulang dan diganti judul. Isinya kami anggap menyebarkan provokasi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Kamis (5/9/2019).
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8547 seconds (0.1#10.140)