Datangi Blitar, KPK Ajak Masyarakat Awasi Plt Walikota

Jum'at, 13 September 2019 - 23:11 WIB
Datangi Blitar, KPK Ajak Masyarakat Awasi Plt Walikota
ampak Pimpinan KPK Alexander Marwata dan di sebelahnya Plt Walikota Blitar Santoso saat road show bus KPK jelajah negeri bangun anti korupsi di Kota Blitar, Jumat (13/9/2019). Foto/SINDONews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat Kota Blitar mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dijalankan Plt Walikota Blitar Santoso.

"Awasi Pak Plt walikota dalam menjalankan pemerintahan, awasi jalannya pembangunan," kata Pimpinan KPK Alexander Marwata saat hadir di acara road show bus KPK jelajah negeri bangun anti korupsi di Kota Blitar, Jumat (13/9/2019).

Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat itu Marwata berharap kasus korupsi yang pernah terjadi di Kota Blitar, yakni terjeratnya Wali Kota Blitar non aktif Muh Samanhudi Anwar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tidak terulang.

"Agar tidak ada kejadian seperti yang sudah berlalu," terang Marwata. Fungsi pengawasan kata Marwata tidak cukup hanya dipasrahkan kepada lembaga inspektorat. Semua elemen masyarakat diharapkannya bisa ikut terlibat. Sebab jika terjadi praktek korupsi, masyarakat yang paling merasakan dampaknya.

"Pengawasan jangan hanya diserahkan kepada inspektorat kita semua harus terlibat," kata Marwata. Dalam acara road show bus KPK, Kota Blitar terpilih menjadi salah satu tuan rumah.

Selama tiga hari (13-15 September 2019) KPK akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan korupsi. Dengan edukasi dan sosialisasi diharapkan tidak ada lagi orang di daerah yang terjerat korupsi. "Kami berharap siapapun yang ada di daerah tidak tersangkut kasus korupsi, "harapnya.

Seperti diketahui Walikota Blitar non aktif Muh Samanhudi Anwar terjerat kasus gratifikasi pembangunan SMP Negeri 03 Blitar. Dalam OTT KPK, Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dari rekanan penggarap proyek.

Dalam persidangan tipikor di Surabaya Samnhudi divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara ditambah membayar denda Rp 500 juta. Tidak terima dengan putusan itu, Samanhudi melakukan upaya banding.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7788 seconds (0.1#10.140)