Radikalisasi dan Penyelesaian Kasus Papua

Sabtu, 14 September 2019 - 06:05 WIB
Radikalisasi dan Penyelesaian Kasus Papua
DR. H. Nur Solikin AR, S.Ag., MH
A A A

DR. H. Nur Solikin AR, S.Ag., MH adalah
*Dosen IAIN Jember dan Dewan Ahli ISNU Jawa Timur serta Direktur Intelectual Movement Community

Kekerasan dan nuansa radikalis yang akhir-akhir ini terjadi menunjukkan bahwa kita hidup sebagai sebuah bangsa masih belum selesai. Bernegara kita masih banyak persoalan yang belum tuntas dan perlu penyelesain yang koprehenship dan menyeluruh.

Tatanan nilai sosial yang selama ini disanjung masih perlu diperbaiki sehingga kemanusiaan kita termanifestasi secara utuh dan nyata.

Apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini, mengapa konflik-kekerasan itu terjadi sekarang, ketika demokrasi ditegakkan dan pembangunan fisik begitu cepat akselerasinya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, saya ingin mencoba mengurai dari perspektif kekerasan sebagai ekspresi komunikasi. Peristiwa-peristiwa kekerasan adalah pesan politik yang ingin disampaikan oleh pelaku ketika mereka tidak bisa lagi mengatakan atau menuliskannya. Kata kuncinya adalah "mengatakan sesuatu dengan melakukan sesuatu".

Ketidakmampuan komunikasi itu bisa berarti pelaku tidak memiliki kosa-kata yang cukup untuk mengekspresikan keinginannya, bisa juga karena panggung-panggung komunikasi publik telah hilang di negeri ini. Insiden-insiden kekerasan yang terjadi baik di Surabaya, Malang, Manokwari ataupun Sorong memiliki kata kunci dan pola relasi antarpesan yang serupa.

Setidaknya ada tiga perkara yang terselip dalam peristiwa-peristiwa tersebut, yakni relasi daerah dengan pusat, perebutan kekuasaan, dan akses terhadap sumberdaya serta rasisme. Keempatnya kemudian dilengkapi dengan bumbu "penegakan hukum" dan aksi anggota organisasi masyarakat sipil.

Tumbuhnya Benih Radikalisme
Dalam bidang politik, seperti halnya dalam bidang agama, radikalisme atau terkadang disebut fundamentalisme, diberi arti sebagai suatu pendirian yang tegas dan tidak ragu-ragu bahwa keyakinan-keyakinan tertentu tentang suatu kebenaran.

Biasanya diambil dari teks-teks suci merupakan kewajiban orang-orang beriman untuk menggiatkan kehidupan mereka dan mengarahkan aktivitas-aktivitas mereka sesuai dengan keyakinan-keyakinannya itu, sehingga untuk beberapa hal membenarkan penggunaan istilah militan.

Militansi di sini, umumnya terkait pada ciri usaha merombak secara total suatu tatanan politik atau tatanan sosial yang ada dengan menggunakan kekerasan dan dengan semangat militan.

Sikap militan itu ditunjukkan dari gerakan-gerakannya yang bersifat agresif, gemar atau siap berjuang, bertempur, berkelahi, atau berperang, terutama untuk memperlihatkan pengabdian mereka yang total terhadap suatu cita-cita. Sikap radikal dan tidak-tolerant demikian itu, adalah karena mereka menyederhanakan persoalan yang ada dalam suatu masyarakat secara berlebih-lebihan.

Mereka melakukan over simplikasi terhadap persoalan yang ada. Pilihan kepada sikap radikal demikian itu, sering mengalami ketegangan bahkan terkadang konflik dengan lingkungan mereka sendiri.

Dalam konteks kasus Papua, hal ini menemukan momentumnya karena selama ini penyelesaian masalah Papua baru sekedar kulitnya saja belum menyentuh akar esensinya apalagi selalu didekati dengan kekuatan militer. Sehingga yang muncul ketidakpuasan dan benih radikalisme sebagai bentuk perlawanan mereka.

Agar persoalan ini tidak bertambah besar dan rumit serta mencapai eskalasi meluas perlu segera dicarikan solusi yang aplikatif-manusiawi sehingga akan menurunkan ketegangan berkepanjangan bahkan bisa menyelesaikan masalah secara damai dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mencari Solusi
Langkah awal dan segera yang harus dilakukan pemerintah adalah mendengarkan permintaan untuk penindakan tegas para perusuh dan aktor intelektual di belakangnya. Pemerintah tidak boleh menunggu waktu lagi untuk mengadili dan menghukum mereka yang bersalah.

Kemudian secara paralel proses dialog juga harus dibangun dengan cara memperbaiki saluran-saluran komunikasi selama ini gagal menjalankan fungsinya. Kemudian terakhir adalah memastikan bahwa aspirasi politik kelompok-kelompok oposisi, termasuk kelompok ekstremis, terkomunikasikan dengan baik.

Pendekatan hukum dan keamanan sudah lama dianggap bukan cara terbaik untuk menyelesaikan konflik sosial. Tetapi jika dilakukan dengan adil, pendekatan ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahawa negara telah hadir memberikan rasa aman bagi mereka.

Benar bahwa kekerasan adalah bagian dari ekspresi komunikasi, tetapi undang-undang kita jelas mengatur bahwa kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk menyampaikan aspirasi apapun, termasuk aspirasi poltik.

Gesekan-gesekan antarkelompok yang berujung pada bentrok fisik ternyata juga didukung oleh pemberitaan yang tidak bertanggung jawab atau hoak sehingga mengesampingkan akurasi data, dan karenanya konflik antarwarga menjadi semakin sulit untuk diurai.

Sudah saatnya menyelesaikan kasus seamacan ini dengan cara-cara yang lebih esensi dan humanis tanpa harus mencederai martabat kita sebagai sebuah bangsa untuk mencari titik temu dengan mengedepankan win-win solution. Semoga!
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3656 seconds (0.1#10.140)