Cegah Pegawainya Konsumsi Narkoba, Disnaker Gandeng BNN Malang

Senin, 16 September 2019 - 16:48 WIB
Cegah Pegawainya Konsumsi Narkoba, Disnaker Gandeng BNN Malang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, bersama Badan Narkitoka Nasional (BNN) Kabupaten Malang, melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, serius melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat aditif (Napza) di lingkungan kerja.

Menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Disnaker menggelar sosialisasi pencegahan bahaya narkoba, Senin (16/9/2019).

Sekretaris Disnaker Kabupaten Malang, Eko Darmawan menjelaskan, upaya mereka ini sesuai dengan amanat dalam Instruksi Presiden No. 6/2018. Yakni tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Kami berupaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja Dinas Tenaga Kerja. Kami mencegah jangan sampai pegawai kami ada yang menggunakan narkoba," kata Eko.

Eko juga berharap, setiap pegawai pada dinas yang dikomandoi oleh Yoyok Wardoyo ini, tidak hanya mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun juga berperan aktif dalam memberantas. "Awalnya agar para pegawai tahu dulu arti dan jenis narkoba. Kemudian mengetahui soal bahayanya. Selanjutnya aktif mencegah," paparnya.

Sementara itu, Penyuluh Narkoba BNN, Citra Purnamasari menjelaskan, merujuk pada Inpres tersebut memang diharapkan instansi pemerintahan dan swasta menggelar P4GN untuk mencegah narkoba.

Namun dia mengakui, belum semua instansi melaksanakannya. Sosialiasi pencegahan narkoba tidak hanya dilakukan oleh BNN saja namun juga dari narasumber lain yang juga berkompeten.

Saat ini, imbuh dia sudah ada tiga juta penyalahguna narkoba dan obat terlarang. Maka dari itu, semua instansi diharapkan melakukan P4GN. Citra juga mengingatkan soal modus penjual dna bandar narkoba yang kerap digunakan. Yakni memanfaatkan kurir barang.

Citra mewanti-wanti agar lebih waspada terhadap pengiriman barang yang sebelumnya tidak pernah dipesan. Karena cara semacam ini sering digunakan penjual untuk menjebak korban. "Harapan kami Desember ini semua instansi sudah melakukan P4GN," kata perempuan cantik berjilbab itu.

Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 803 jenis new psychoactive substances (NPS) dan 74 diantaranya ada di Indonesia. Dari jumlah puluhan itu baru 66 jenis yang sudah diundangkan dalam Permenkes No. 20/2018.

Lebih lanjut dia mengatakan, 80 persen penyebaran barang haram tersebut dari jalur laut. Indonesia menjadi daerah yang strategis sebagai tujuan distribusi narkoba.

Kabupaten Malang, menurut Citra juga bisa dianalogikan sebagai miniatur Indonesia karena memiliki garis pantai panjang dan berbatasan dengan daerah lainnya. Namun sejauh ini belum ada kasus penyelundupan narkoba dari jalur laut di Kabupaten Malang. Tak hanya itu, penjualan narkoba saat ini juga sudah semakin canggih. Penjual dan bandar memanfaatkan dunia maya.

Penjualan melalui kejahatan cyber ini merambah tiga market. Yakni surface web market yang penjualannya melalui media social atau jejaring yang bisa diamati dengan mudah. Kemudian deep web market dan cryptomarket dengan tingkat yang lebih sulit lagi. "Untuk kejahatan cyber pihak kepolisian sudah mengambil langkah," katanya.

Selain narkoba, yang perlu diwaspadai lagi adalah penyalahgunaan obat. Pil koplo alias dobel L merupakan obat keras yang mudah ditemukan dan harganya pun murah. Biasanya menyasar pelajar. Data yang dipaparkan BNN, pelajar menduduki urutan ketika konsumen narkoba.

Selain itu saat ini juga sering ditemukan sekelompok anak mengonsumsi obat batuk cair dalam jumlah banyak. Tujuannya untuk mendapatkan efek fly seperti narkoba pada umumnya.

"Obat batuk cair jika digunakan dalam dosis tertentu dan jumlah banyak akan menimbulkan efek ngantuk dan fly. Maka dari itu, sejak kecil sebaiknya para ibu tidak membiasakan anak mengonsumsi obat. Pun ketika di rumah jangan dikit-dikit obat," imbaunya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4614 seconds (0.1#10.140)