Penyanyi Cantik Ini Menangis Usai Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 16 September 2019 - 21:19 WIB
Penyanyi Cantik Ini Menangis Usai Divonis Empat Tahun Penjara
Yolla Berlin hanya bisa menangis setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Yolla Berlin hanya bisa menangis setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada dirinya. Majelis hakim menganggap, perempuan yang berprofesi penyanyi terbukti mengonsumsi sabu. Dari tangan terdakwa ditemukan sabu seberat 0,12 gram.

Ketua majelis hakim, Eko Agus Susianto menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopam selama menjalani sidang.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar subsider satu bulan penjara," ujar Hakim Eko, Senin, (16/9/2019).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya dan menerima putusan. Ia hanya menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Sukisno menuntut terdakwa selama lima tahun penjara. Usai sidang, Yolla mempercepat jalannya menuju ruang tahanan. Tak sepatah kata terucap saat awak media menanyakan terkait vonis tersebut.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Yolla mengaku sudah 6 bulan ini mengonsumsi sabu. Untuk satu paket dia beli seharga Rp200.000. Perempuan berambut pendek sebahu ini mengaku mengonsumsi sabu biar semangat.

Diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.

Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO. Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4368 seconds (0.1#10.140)