5 Pembakar Hutan di Solok Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Selasa, 17 September 2019 - 08:39 WIB
5 Pembakar Hutan di Solok Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Lima orang pelaku pembakaran hutan di Nagari Saniang Baka, Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak, Kabupaten Solok, ditangkap Polres Solok Kota. Foto/inews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
SOLOK - Aparat Polres Solok Kota, berhasil menangkap lima pelaku yang diduga telah membakar hutan seluas dua hektar di Nagari Saniang Baka, Kabupaten Solok.

Aksi pembakaran hutan ini berawal dari pemilik lahan yang diketahui bernama Lukmi (65) menyuruh empat pekerjanya, yakni Kodir (43), Yandi (22), Dedek (47), dan Afmomen (25) untuk membuka lahan pertanian.

"Pemilik lahan menyuruh para pekerjanya secara bergantian membakar lahan untuk dibuka sebagai lahan pertanian," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan.

Akibat perbuatan para pelaku ini, kawasan hutan lindung seluas dua hektar tersebut ludes terbakar. Aksi pembakaran itu dilakukan pada Jumat (13/9/2019) siang, menggunakan minyak tanah dan korek api.

Dony menyebutkan, upaya membuka lahan pertanian dengan membakar hutan ini akhirnya tidak bisa dikendalikan. Api dengan cepat membesar, dan melalap lahan di sekitarnya.

Petugas dibantu masyarakat setempat langsung melakukan upaya pemadaman api. Api tersebut, baru bisa dipadamkan selama dua hari, karena medannya sangat berat.

"Kami menangkap para pelaku, beserta barang buktinya berupa korek api, mesin pemotong rumput, mesin pompa racun rumput, gerobak, jirigen, parang, mesin pemotong kayu, jenset, cangkul, dan sepeda motor," tuturnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menegaskan, lahan yang dibakar para pelaku merupakan kawasan hutan lindung. "Akibat perbuatannya, para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8580 seconds (0.1#10.140)