Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Mojokerto, Ada Apa?

Selasa, 17 September 2019 - 13:29 WIB
Kejari Geledah Kantor Dinas Pertanian Mojokerto, Ada Apa?
Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto, membawa dokumen saat menggeledah kantor Disperta Kabupaten Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (17/9/2019) pagi.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik, terkait dengan adanya dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016.

Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto tiba di kantor Disperta pukul 09.50 WIB. Setelah sempat berbincang dengan pegawai Disperta Kabupaten Mojokerto, penyidik yang berjumlah 10 orang kemudian masuk ke ruang Kepala Disperta Suliestyawati. Setelah, Suliestyawati yang sebelunya tidak ada di tempat, tiba di kantornya sekira pukul 10.10 WIB.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama satu jam itu, sejumlah dokumen penting diamankan penyidik. Dokumen tersebut disita dari ruangan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto. Diduga, dokumen tersebut terkait dengan laporan pertanggungjawaban atas proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal sebesar Rp4,18 miliar itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Mojokerto, Agus Hariono mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Disperta Kabupaten Mojokerto. Kasus ini sudah ditangani pihaknya sejak Juli 2019 lalu. Dalam perkara tersebut, Pidsus Kejari sudah menaikan status perkarake tingkat penyidikan.

"Kami hari ini mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan berkaitan dengan kegiatan penanganan perkara, pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016," kata Agus usai melakukan penggeledahan, Selasa (17/9/2019).

Dalam perkara ini, kata Agus, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak rekanan selaku pelaksana proyek saluran irigasi yang difungsikan untuk peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Mojokerto ini.

"Kurang lebih sekitar 15 sampai 20 orang yang sudah diperiksa. (Termasuk Kepala Disperta), iya sudah, beberapa kali," terang pria yang pernah bertugas di Kejari Jombang ini.

Dituturkan Agus, proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal merupakan kegiatan tahun 2016. Kala itu, Disperta yang kini berubah kelembagaan menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, membagi paket kegiatan menjadi 5 paket. Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan. Satu titik pekerjaan, menelan anggaran Rp110 juta.

Dari total pagu Rp4,18 miliar, pasca dilakukan lelang, nilai kontrak proyek turun diangka Rp 3.709.596.000. Sementara dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Pidsus Kejari mengindikasi adanya kerugian awal dalam pelaksanaan proyek ini sebesar Rp519.716.400

"Namun untuk kerugiaan negara secara riilnya, tunggu penghitungannya. Untuk tersangka belum ada, tunggu saja dulu," pungkas Agus.

Sementara itu, usai menggeledah Kantor Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, penyidik Pidsus Kejari yang mengendarai dua mobil langsung menuju kantor Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan. Diduga penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang sama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengaku pasrah dengan proses hukum yang menyeret instansi yang dinaunginya itu. Sulies juga mengakui sudah beberapa kali dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016 itu.

"Sudah tiga kali diperiksa, saya pasrah dan saya serahkan kepada kejaksaan. Karena pekerjaan itu kan 2016 dan ada pemeriksaan 2019, sudah menjelang 3 tahun yang lalu. Tentunya ada penyusutan nilai ekonomi dari pada kegiatan itu," ujar Sulies.

Diakui Sulies, dalam realisasi pelaksanaannya, proyek fisik yang menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2016 itu tidak sepenuhnya tuntas. Bahkan, Sulies menyebut tidak ada satupun pelaksana kegiatan yang mampu menyelesaikan kelima paket kegiatan hingga 100%. Sehingga, Disperta selaku KPA tak membayar kontraktor pelaksana secara penuh.

"Lima paket itu tidak ada yang 100% pelaksanaannya. Dan perlu saya sampaikan bahwa kegiatan itu tidak saya bayarkan penuh. Ada yang 60%, 58%, 78%, 89%. Pada saat pembayaran saya sesuaikan dengan progres yang ada di lapangan. Untuk ada temuan, yang bagaimana-bagaimana dengan adanya surat pengaduan ke kejaksaan ya saya kembalikan lagi ke kejaksaan," imbuhnya.

Tak tuntasnya pengerjaan paket kegiatan oleh pihak pelaksana, lanjut Sulies, karena beberapa faktor. Salah satunya yakni faktor alam. Dimana saat pelaksanaan kegiatan dilakukan pada musim hujan, yakni dibulan Oktober. Selain itu, lokasi pengerjaan paket juga berada di tengah sawah. Bukan lantaran perencanaan kegiatan yang bermasalah.

"Bukan karena perencanaan, kan perencanaan di depan. Karena waktunya mungkin dirasa kurang jadi seperti itu. Pada saat itu juga hujan, karena dikerjakannya saat itu sedang musim hujan," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3848 seconds (0.1#10.140)