Terdakwa Pembalakan Liar Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Selasa, 17 September 2019 - 14:53 WIB
Terdakwa Pembalakan Liar Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Vincensius Gabriel Buce Rahayaan saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus pembalakan liar, Vincensius Gabriel Buce Rahayaan atau biasa dipanggil Buce, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana enam tahun penjara.

Buce juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan oleh jaksa Andhi Ginanjar, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a junto pasal 12 huruf d UU No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 14 huruf a UU No. 18/2013. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2019).

Tuntutan tersebut mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.

Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Tri Cahyo meminta majelis hakim yang di ketuai oleh hakim Johanes untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) 10 hari ke depan. Sayangnya, permintaan itu ditolak. Hakim Johanes menilai permintaan itu melanggar aturan perundang-undangan yang menetapkan persidangan kasus ini, hanya 45 hari.

"Karena kasus ini hanya diberikan waktu 45 hari. Kalau 10 hari anda minta, nabrak undang-undang. Saya kasih kesempatan hingga hari Jumat (20/9/2019). Kalau anda tidak mengajukan, terpaksa kami tinggal, saya akan bacakan langsung putusannya," kata Johanes.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Saksi Kuwat, saksi Budi Santoso, Iwan, Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Maluku, menuju Surabaya.

Tim Operasi ini lalu memeriksa dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3, 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 tumpuk kayu olahan yang berada di tempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik, Jatim.

Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 Nomor 2 Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, diamankan 15 tumpukan kayu merbau yang disimpan tempat penimbunan kayu PT Kayan Tanjung.

Diamankan juga sebanyak 9 tumpukan kayu di sekitar samping pabrik dan sebanyak 6 tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 dan 13 lembar dokumen SKSHHK-KO.

Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali. Kayu tersebut juga tidak disertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5145 seconds (0.1#10.140)