Penyelundupan 4,7 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Surabaya

Selasa, 17 September 2019 - 16:16 WIB
Penyelundupan 4,7 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Sandi Nugroho saat memintai keterangan pelaku penyelundupan sabu, SN dan DI di Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 Kg. Barang haram tersebut dikirim dari Jakarta.

Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut menangkap dua orang pelaku, yakni SN (28) dan DI (37). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.

Guna mengelabui petugas, kedua pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam karung. Karung tersebut lantas dimasukkan ke dalam tas. Tujuannya, agar seolah-olah barang tersebut merupakan barang legal pada umumnya.

"Kita tidak main-main kalau soal narkoba. Kita harus mampu menjamin bahwa warga Surabaya terbebas dari bahaya barang ini," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2019).

Dia mengungkapkan, penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Jakarta. Rencananya, bubuk kristal tersebut akan dikirim ke Surabaya. Barang tersebut dikirim dengan menggunakan jalur darat.

"Kami dapat informasi, narkoba itu diambil pada Jumat (13/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo oleh DI. Tepatnya di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo," ujar Sandi.

Lalu, pada Sabtu (14/9/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, anggota berhasil mengamankan DI di rumahnya di Sidoarjo. Dari keterangan DI, paket sabu tersebut telah diserahkan pada tersangka SN. Pada hari itu juga, petugas berhasil mengamankan SN.

Dari tangan SN ditemukan barang bukti berupa tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,7 kg. "Hasil pemeriksaan SN, dia mendapatkan sabu itu dari BR (DPO) dengan cara di kirim melalui ekspedisi," urai Sandi.

Menurutnya, peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon.

Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang diperintah oleh BR. "Untuk sekali pengiriman, pelaku mendapat upah Rp15 juta. Kalau tidak Rp15 juta, pelaku mendapat 1 gram sabu dan uang Rp5 juta," tandas Sandi.

Tersangka SN sudah tiga kai menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kg sabu, kedua sebanyak 3 kg dan 20.000 butir extacy, dan ketiga sebanyak 4,7 kg.

Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Kami akan dalami apakah pengiriman sabu ini merupakan jaringan Lapas atau tidak. Kita akan menggandeng Kemenkumham," pungkas Sandi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0328 seconds (0.1#10.140)