Jaringan Lapas Porong, Sepekan Bisa Edarkan 1 Ons Sabu

Selasa, 17 September 2019 - 17:09 WIB
Jaringan Lapas Porong, Sepekan Bisa Edarkan 1 Ons Sabu
Tiga tersangka jaringan narkoba Lapas Porong ditangkap BNN Kabupaten Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Gresik selatan cukup fantastis. Dalam sepekan, jaringan narkoba Lapas Porong mampu mengedarkan sabu seberat 1 ons.

(Baca juga: Penyelundupan 4,7 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Surabaya )

Jaringan ini sudah berkasi sejak Juni 2019 lalu. Sudah 10 kali bertransaksi. Setiap pengambilan sebanyak 1 ons sabu. Mereka adalah Handoko, dan Ainur Rofiq, yang mendapatkan upah sebesar Rp1juta setiap kali menjadi kurir.

Ainur Rofik mengaku, empat pengambilan narkoba berpindah-pindah. Pengambilan dilakukan sepekan sekali dengan waktu berbeda-beda. Hal itu untuk mengelabuhi petugas. "Upah sebagai kurir narkoba itu kami gunakan untuk bersenang-senang," akunya, Selasa (17/9/2019).

Pria yang bekerja sebagai tukang memperbaiki AC tersebut, mengaku keuntungan menjual narkoba cukup besar. Setiap 1 gram dijual seharga Rp1,2 juta lebih. Tergantung kualitas barang.

Tersangka lain, Handoko menimpali, jika barang haram itu dijual kepada teman dekatnya sendiri.

Sementara Suharno berperan sebagai penerima barang haram itu. Setelah itu sabu ditimbang dan dipisah dalam beberapa kemasan plastik kecil. Selanjutnya dijual kepada teman dan para pembeli yang lain.

Saat bertransaksi, Suharno terbilang sangat licin. Bagaimana tidak, dia memanfaatkan usaha warung kopinya sebagai kedok supaya tidak terendus petugas. Namun, bisnis yang dijalaninya akhirnya terbongkar.

Bahkan, saat ditangkap, dia sedang bersama istri dan anaknya yang masih berusia 11 bulan di dalam kamar. Tersangka beberapa kali berkilah. Tidak mengakui jika dirinya satu jaringan dengan Handoko. Namun, setelah petugas menemukan bukti, tersangka mengakui semuanya.

"Tersangka mengaku sudah 10 kali menjual sabu. Sasarannya para pemuda dan teman dekatnya," imbuh Kelapa Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 junto pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sabu dengan berat 105,345 gram, satu unit sepeda motor, dua alat timbang digital, satu buah buku rekening dan tiga ATM.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.7197 seconds (0.1#10.140)