Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Wali Kota Evaluasi Izin Karaoke di Mojokerto

Selasa, 17 September 2019 - 22:14 WIB
Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Wali Kota Evaluasi Izin Karaoke di Mojokerto
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memperketat izin karaoke di wilayahnya.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bakal melakukan evaluasi izin tempat hiburan malam. Pasca adanya penangkapan pengedar narkoba di salah satu tempat karaoke di Kota Onde-onde.

Bahkan, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini tak akan segan menutup tempat hiburan malam itu. Yakni dengan tidak memperpanjang izin operasional bilamana ditemukan pelanggaran berat. Salah satunya menjadi tempat transaksi narkotika.

"Iya, jadi rumah kos dan tempat hiburan malam yang kedapatan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, berarti kita juga berhak untuk tidak lagi memperpanjang izinnya," kata Ning Ita disela meninjau pelatihan membatik di Balai Kota Mojokerto, Selasa (17/9/2019) sore.

Ning Ita mencontohkan, pihaknya sudah melakukan penutupan salah satu rumah kos yang kendapatan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga tempat hiburan malam yang diketahui menjadi tempat transaksi sabu. Setelah petugas Satreskoba Polresta Mojokerto menangkap 7 orang pengedar sabu pada akhir Agustus 2019 lalu.

Dimana 4 tersangka diantaranya, diringkus petugas saat bertransaksi di salah satu rumah karaoke di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Namun demikian, untuk tempat hiburan malam tersebut, Ning Ita masih menunggu hasil pengecekan izin karaoke tersebut dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

"Rekomendasi belum turun, saya masih tugaskan DPMPTSP untuk mengecek perizinannya. Tapi itu (pengungkapan peredaran narkoba di tempat karaoke) sudah menjadi catatan untuk kita," imbuhnya.

Ditanya soal kapan penertiban tempat hiburan malam itu akan dilakukan, Ning Ita menyatakan, bahwa pihaknya tidak bisa berjalan sendirian. Dalam hal ini Pemkot Mojokerto harus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH). Sehingga dibutuhkan waktu guna melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda.

"Itu kan tempat hiburan malam ini kan tidak bisa bekerja sendiri. Untuk penertiban ini kalau hanya Satpol PP saja kan tidak mungkin harus bergandengan dengan APH," jelasnya.

Tak hanya itu, Wali Kota menyebut bakal mengevaluasi seluruh perizinan tempat hiburan malam di Kota Mojokerto. Lantaran, Ning Ita ingin benar-benar Kota Mojokerto bebas dari peredaran narkoba. Ia menegaskan, peredaran narkoba sudah sangat merusak masa depan generasi muda.

"Saya akan dengan hati-hati, bagaimana dampak perizinan itu terhadap generasi penerus bangsa. Kalau memang dampaknya positif, potensi besar, kenapa tidak. Jadi ini akan menjadi evaluasi saya terhadap pemberian izin," tandasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0222 seconds (0.1#10.140)