Narkoba Marak, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir Tempat Karaoke

Rabu, 18 September 2019 - 11:14 WIB
Narkoba Marak, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir Tempat Karaoke
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, saat menggeledah pengunjung karaoke di Kota Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Rumah karaoke di Kota Mojokerto, acap kali menjadi tempat transaksi narkoba. Terbukti dengan penangkapan empat pengedar oleh Satreskoba Polres Mojokerto Kota.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, pun terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba di tempat hiburan malam ini. Dengan cara menyisir seluruh tempat karaoke di Kota Mojokerto. Selain itu, petugas penegak perda ini juga memberikan surat edaran Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ke pihak manajemen tempat hiburan.

"Kami melakukan monitoring dan penyampaian surat edaran Wali Kota ke pengusaha karaoke, hotel dan tempat hiburan di Kota Mojokerto. Surat edaran ini terkait pencegahan penyalahgunaan dan penanggulangan peredaran narkoba yang semakin marak di Kota Mojokerto," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono, Selasa (17/9/2019) tengah malam.

Narkoba Marak, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir Tempat Karaoke


Dari delapan tempat karaoke di Kota Mojokerto, tidak ada satupun yang luput dari pengecekan petugas. Termasuk karaoke X2 Family di Jalan Pahlawan, yang digerebek petugas Satreskoba Polresta Mojokerto. Petugas juga memeriksa dan menggeledah tas para pengunjung tempat karaoke yang sedang berada di dalam room.

"Monitoring ini bertujuan untuk mengurangi ruang gerak dari para pemakai dan pengedar narkoba. Karena beberapa waktu lalu tempat-tempat seperti ini yang digunakan mereka untuk menggunakan dan mengedarkan narkoba," jelas Dodik.

Dalam penyisiran ini, petugas tak menemukan satupun pengunjung karaoke yang kedapatan membawa narkoba. Kendati demikian, Dodik memastikan, penyisiran ini akan dilakukan secara berkala. Bahkan tak hanya karaoke, penyisiran ini juga akan dilakukan ke sejumlah hotel dan cafe di wilayah Kota Mojokerto.

"Jadi kedepan, jika diketemukan adanya penyalahgunaan narkoba baik dari kepolisian maupun BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) di salah satu cafe, tempat karaoke, maupun hotel langsung kita segel. Paling berat (sanksi) ya kita cabut perizinannya sesuai dengan edaran Wali Kota," pungkas mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4943 seconds (0.1#10.140)