Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak, Catat Ini Jadwalnya!

Rabu, 18 September 2019 - 11:22 WIB
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak, Catat Ini Jadwalnya!
Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya, memberikan pembebasan pajak daerah.

Pembebasan itu antara lain pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Pembebasan pajak itu mulai dilakukan pada 23 September-14 Desember 2019.

Jumlah obyek pajak yang disasar sebanyak 1.911.240 kendaraan dengan jumlah pendapatan senilai Rp374,2 miliar. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan kepatuhan warga Jatim dalam membayar pajak kendaraan.

Di samping itu juga untuk akurasi data kepemilikan kendaraan. "Kebijakan ini bagian dari peringatan HUT Pemprov Jatim ke-74," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (18/9/2019).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan ini untuk memberikan keringanan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jatim. "Sasaran kebijakan ini adalah wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," imbuhnya.

Data Bapenda Jatim menunjukkan, selama 2018, ada sebanyak 1.320.164 kendaraan bermotor yang memanfaatkan pemutihan. Selama kebijakan tersebut digelar, negara mendapat penerimaan dari PKB sebesar Rp596,45 triliun. Sedangkan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp127,03 miliar.

Di tahun 2018, terjadi penambahan sebanyak 21.363 obyek baru PKB yang berasal dari luar provinsi masuk ke Jatim. "Tingkat kepatuhan warga Jatim membayar pajak sangat tinggi. Mencapai 97 persen," tandas Prijo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9391 seconds (0.1#10.140)