Tutup Tempat Karaoke, Satpol PP Kota Mojokerto Tunggu Evaluasi

Rabu, 18 September 2019 - 13:13 WIB
Tutup Tempat Karaoke, Satpol PP Kota Mojokerto Tunggu Evaluasi
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, menyerahkan surat edaran Wali Kota Mojokerto terkait penyalahgunaan narkoba ke manajemen X2X Family Karaoke. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, masih menunggu hasil evaluasi terkait penutupan salah satu rumah karaoke X2X Family Karaoke.

(Baca juga: Narkoba Marak, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir Tempat Karaoke )

Evaluasi perizinan terhadap rumah karaoke yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, tersebut, dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

Pemberian sanksi berupa pencabutan izin operasional ini lantaran tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Hal itu terkuak pasca polisi menangkap 4 orang pengedar saat bertransaksi di room karaoke tersebut pada penghujung Agustus 2019 lalu.

"Jadi untuk karaoke yang ada penangkapan dari polisi, saat ini kami masih koordinasikan dengan DPMPTSP terkait dengan perizinannya. Nanti akan kami koordinasikan dengan kepolisian, BNNK dan DPMPSTP untuk segera mengevaluasi perizinan karaoke tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.

Dikatakan Dodik, hingga saat ini Satpol PP masih belum menerima hasil kajian terkait perizinan rumah karaoke itu dari DPMPSTP Kota Mojokerto. Padahal, sebagai lembaga penegak perda, Satpol PP baru bisa mengambil langkah pasca hasil evaluasi itu turun. Namun, Dodik memastikan akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP.

"(Hasil evaluasi) belum terima. Tapi dengan adanya perintah Wali Kota kemarin, akan segera kami koordinasikan dengan DPMPTS untuk masalah izinnya, habis bulan berapa. Dan memang ini menjadi atensi," jelas mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.

Dalam kasus ini, kata Dodik, tempat karaoke yang diketahui digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, terancam sanksi yang cukup berat. Bahkan, izin operasional tempat hiburan malam ini bisa dicabut. Dodik memastikan, sanksi tersebut juga berlaku bagi seluruh rumah kos, hotel, cafe, serta tempat karaoke di Kota Onde-onde.

"Ya paling berat bisa dicabut izin operasionalnya. Jadi jika kedepan ada ditemukan baik dari BNNK maupun kepolisian langsung kita segel. Seperti yang di kos-kosan kemarin. Jadi baik di hotel, rumah kos, maupun cafe, jika ditemukan sesuai surat edaran tadi, akan dievaluasi perizinannya, dengan maksimal pencabutan izinnya," jelas Dodik.

Terkait dengan pencabutan izin operasional tempat hiburan malam, hotel, rumah kos, serta cafe ini, kata Dodik, Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam regulasi itu mencakup dengan pelanggaran-pelanggaran dan ketertiban umum.

"Karena Perda itu bisa mencakup semuanya. Apabila mengganggu ketertiban umum, terjadi tindak kriminalitas, itu bisa langsung. Narkoba termasuk tindak kriminalitas," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4409 seconds (0.1#10.140)