Kasus KUR, Mantan Anggota DPRD Jombang Diperiksa Kejati

Rabu, 18 September 2019 - 17:38 WIB
Kasus KUR, Mantan Anggota DPRD Jombang Diperiksa Kejati
Kejati Jatim memeriksa mantan anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi terkait dugaan penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai Rp12,7 miliar. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang, Wulang Suhardi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mantan anggota DPRD Jombang periode 2014-2019 itu diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai Rp12,7 miliar.

Wulang datang ke gedung Kejati Jatim yang ada di Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Dia datang bersama kuasa hukumnya dan langsung naik di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Wulang menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, mantan sekretaris DPC PDIP Jombang itu keluar dari ruang penyidik. Dia langsung turun ke parkir bawah Kejati Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, tersangka sudah memenuhi panggilan, tapi pemeriksaan baru empat jam. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan besok Kamis (19/9/2019). "Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik," kata Richard yang juga mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belitung, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan Siswo Iryana, seorang anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.

Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR tidak pernah menerima dana itu seperti yang diajukan tersangka. Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono.

Dalam putusan itu disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Salah satu modus dari korupsi ini adalah mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6400 seconds (0.1#10.140)