Big Bos Pasar Turi Kembali Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Kamis, 19 September 2019 - 16:30 WIB
Big Bos Pasar Turi Kembali Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Henry J. Gunawan, bos besar PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi saat hendak masuk ke bus tahanan di Kejari Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Masalah hukum sepertinya belum pergi dari kamus hidup Henry J. Gunawan, bos besar PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), yang merupakan pengembang pembangunan Pasar Turi.

Hari ini, Kamis (19/9/2019), sekitar pukul 15.15 WIB, Henry bersama istrinya, Inneke Anggraini, dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kali ini, Henry dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Henry bersama istrinya datang ke gedung Kejari Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB guna menjalani tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya). Setibanya disana, Henry masuk ke ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.

"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar.

Big Bos Pasar Turi Kembali Dijebloskan ke Rutan Medaeng


Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara.

"Setelah ini (pelimpahan tahap dua) kami akan sesegera mungkin bisa kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," imbuh Fariman.

Dia mengungkapkan, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Teguh Kinarto. Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Teguh Kinarto, Henry menikah pada tahun berikutnya. "Setelah kami lakukan penahanan, hingga saat ini kami belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka," pungkas Fariman.

Sementara itu, Henry bungkam saat dimintai tanggapan terkait penahanan tersebut. Rompi tahanan yang seharusnya dikenakan, hanya dia genggam begitu saja sembari masuk ke dalam bus tahanan. Di bus tahanan tersebut, salah satu bos properti terkemuka di Surabaya berbaur bersama tahanan-tahanan lainnya.

Diketahui, Desember tahun lalu, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Henry karena dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan kepada tiga kongsinya.

Pada Oktober 2018, Henry oleh majelis hakim PN Surabaya juga divonis 2,5 tahun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi. Pada April 2018, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry atas perkara dugaan penggelapan tanah di Claket, Malang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4061 seconds (0.1#10.140)