Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Mojokerto Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 19 September 2019 - 19:00 WIB
Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Mojokerto Uji Emisi Kendaraan
Petugas Dishub Kota Mojokerto melakukan pengecekan emisi kendaraan pribadi.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar uji emisi kendaraan pribadi, Kamis (19/9/2019). Ini sebagai bentuk upaya menekan pencemaran udara yang bersumber dari asap kendaraan.

Pantauan di lokasi, uji emisi kendaraan itu digelar di Kantor Dishub Kota Mojokerto. Puluhan kendaraan pribadi yang melintas di Jalan Raya By Pass Mojokerto, langsung dibelokkan petugas ke ruang pengecekan.

Dari 20 kendaraan yang dicek, terdapat dua kendaraan yang melebihi batas ketentuan. Kendaraan tersebut lantas direkomendasikan untuk tune up ke bengkel. Sementara bagi yang lolos langsung dipasang stiker.

Kepala Bidang Angkutan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Mojokerto, Agustuti Rosyid mengatakan, pemeriksaan emisi kendaraan pribadi ini rutin.. Dalam setahun, sedikitnya tiga kali pemeriksaan gas buang kendaraan itu dilakukan.

"Hari ini kita lakukan uji emisi gratis untuk 50 kendaraan pribadi jenis premium dan solar. Namun ini masih 20 kendaraan. Dari 20 yang melebihi ambang batas emisi sebanyak 2 kendaraan," kata Agustuti di sela pelaksanaan uji emisi.

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor. Ini bertujuan mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Emisi yang dihasilkan setiap kendaraan antara lain HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida).

Senyawa ini muncul saat terjadi pembakaran dalam mesin. Besaran zat-zat ini bisa diketahui lewat uji emisi dengan alat khusus. Dengan uji emisi ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui kondisi mesin kendaraannya bermasalah atau tidak. Biasanya, uji emisi difokuskan pada gas HC dan CO.

Kadar HC yang tinggi diakibatkan bahan bakar yang tidak terbakar dengan sempurna pada mesin kendaraan. Sementara CO tinggi, berarti pembakaran mesin kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar.

Dikatakan Agustuti, uji emisi kendaraan pribadi ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam regulasi itu, stadar emisi kendaraan, jenis M, N dan O punya ambang batas maksimal emisi sama.

Kendaraan bensin keluaran tahun 2007 ke atas CO maksimal 4,5% dan HC 1200 PPM. Sedangkan kendaraan bensin keluaran di bawah atau sama dengan tahun 2007, CO maksimal 1,5% dan HC 200 PPM. Sementara untuk solar batas maksimal 70% kategori M,N,O < 2010 dengan GVW lebih atau sama dengan 3,5 ton.

Perlu diketahui, kendaraan jenis M yakni kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Sementara jenis N yakni kendaraan roba empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel.

"Tujuan dari uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan utamanya yang diakibatkan emisi gas buang kendaraan bermotor. Selain itu juga untuk mengurangi dampak emisi gas buang kendaraan bermotor bagi kesehatan manusia," jelasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, paparan gas buang kendaraan berdampak terhadap sistem pernapasan. Salah satunya menurunkan kadar oksigen dalam tubuh. Selain itu juga berpotensi terjadinya kerusakan saluran pernapasan. Paparan debu kendaraan dalam jangka waktu panjang dapat menyebabkan penyakit asma dan kanker paru.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9017 seconds (0.1#10.140)