Kejari Tanjung Perak Periksa Armuji Terkait Kasus Jasmas

Kamis, 19 September 2019 - 21:13 WIB
Kejari Tanjung Perak Periksa Armuji Terkait Kasus Jasmas
Ketua DPRD Surabaya 2014-2019, Armuji.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memanggil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, Armuji. Politisi PDIP ini dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Dalam perkara jasmas ini, Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan tersangka anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019. Antara lain, Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Darmawan dari Partai Gerindra.

"Kita memanggil saudara Armuji untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas enam tersangka perkara dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Dimaz Atmadi, Kamis (19/9/2019).

Menurut Dimaz, kesaksian Armuji sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 dibutuhkan penyidik untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya di tahun 2016.

"Kami mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Saudara Armuji. Pertanyaannya seputar mekanisme jasmas," imbuh Dimaz.

Saat ini, keenam tersangka sudah ditahan Kejari Tanjung Perak di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama).

Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.

Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Setiawan Jong sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya divonis 6 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji mendatangi kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 13.00 WIB. Sayangnya, politikus PDIP itu enggan memberikan keterangan rinci terkait kedatangannya ke Kejari Tanjung Perak.

Sebelumnya, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 itu sempat menunggu di kursi lobi lantai dua. Hanya sebentar dia lalu masuk ke ruang Pidsus. "Sabar dulu, nanti saya jelaskan," kata Armuji singkat.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6413 seconds (0.1#10.140)