Alasan Sakit, Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Kembali Diperiksa Senin Depan

Jum'at, 20 September 2019 - 11:05 WIB
Alasan Sakit, Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Kembali Diperiksa Senin Depan
Alasan Sakit, Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Kembali Diperiksa Senin Depan
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang, Wulang Suhardi, Senin (23/9/2019) mendatang.

Sebelumnya, pada Kamis (19/9/2019), mantan anggota DPRD Kabupaten Jombang itu tidak hadir dalam pemeriksaan Kejati Jatim. Ketidakhadiran tersangka ini diberitahukan kejaksaan setelah memperoleh surat jika Wulang tengah sakit.

"Pemeriksaan kedua tidak kami lakukan karena tersangka sedang sakit, jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Pemeriksaan pertama kami lakukan sehari sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Jum'at (20/9/2019).

Dengan ketidakhadiran, maka Kejati Jatim akan menjadualkan ulang pemeriksaan tersangka Senin (23/9/2019). Pemeriksaan ini dianggap sangat penting guna menggali lebih dalam keterlibatan tersangka dalam korupsi KUR di bank milik Pemprov Jatim tersebut. "Pada pemeriksaan pertama, tersangka hanya diperiksa selama empat jam. Jadi masih kurang," tandas Richard.

Dalam kasus ini Wulang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan Siswo Iryana, seorang anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.

Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR tidak pernah menerima dana itu seperti yang diajukan tersangka. Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono.

Dalam putusan itu disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Salah satu modus dari korupsi ini adalah mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0353 seconds (0.1#10.140)