Kuras Kotak Amal Masjid Moeldoko, Pria Lumajang Babak Belur

Jum'at, 20 September 2019 - 10:49 WIB
Kuras Kotak Amal Masjid Moeldoko, Pria Lumajang Babak Belur
Pelaku pembobolan kotak amal Masjid Moeldoko saat diamankan di Mapolsek Bandarkedungmulyo. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Ismail Khudori, asal Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, meringis kesakitan usai dihadiahi bogem mentah jamaah masjid.

Pria berusia 32 tahun itu babak belur dihajar warga, lantaran aksinya membobol kotak amal Masjid Islamic Center Moeldoko di Dusun Kayen, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, kepergok petugas keamanan, pada Kamis (19/9/2019). Jamaah yang geram lantas menghujaninya dengan bogem mentah hingga bonyok.

"Pelaku diamankan petugas kemanan masjid sekira pukul 10.25 WIB. Saat itu pelaku baru saja menguras isi kotak amal di lantai dua masjid," kata Kapolsek Bandarkedungmulyo, AKP Darmadji, Jumat (20/9/2019).

Darmaji menuturkan, awalnya pelaku datang ke Masjid Islamic Center Moeldoko dengan jalan kaki. Pelaku nampak mondar-mandir seakan mencari sesuatu. Ia lantas naik ke lantai dua. Di lokasi tersebut pelaku mendapati adanya sebuah kotak amal berisi uang yang bersandar pada pilar bangunan.

Merasa aman, pelaku kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan alat pahat. Hanya dalam hitungan detik, pintu kotak amal itupun berhasil dibuka. Ismail dengan cekatan menguras uang dalam kotak amal dan memasukannya ke dalam tas yang dibawanya itu. Lantas, Ismail pun bergegas keluar dari masjid.

"Gerak-gerik Ismail yang mencurigakan itu, sejak awal sudah menarik perhatian Kawid dan Aril, dua orang penjaga masjid. Jadi petugas kemanan itu sudah mengawasinya. Sehingga bisa dengan mudah menangkap pelaku saat hendak keluar dari masjid," imbuhnya.

Nahas, saat itu kondisi Masjid sedang ramai. Sejumlah jamaah yang geram langsung berusaha menghakimi Ismail. Beruntung, petugas keamanan masjid mampu mengendalikan situasi dan melaporkan adanya aksi pencurian ke pihak kepolisian. Ismail pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Bandarkedungmulyo dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

"Barang bukti yang diamankan yakni Uang Tunai sebesar Rp1.517.000, tas ransel, dan satu alat pahat. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5830 seconds (0.1#10.140)