Buron 3 Tahun, Kuli Bangunan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Jum'at, 20 September 2019 - 13:40 WIB
Buron 3 Tahun, Kuli Bangunan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Anggota Polsek Tumpang Polres Malang, berhasil menangkap M. Irsad Fakih (33) buron kasus pencurian dengan pemberatan. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Sempat buron selama tiga tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), M. Irsad Fakih (33) akhirnya dibekuk Polsek Tumpang Polres Malang.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, merupana warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pada Sabtu (30/6/2016) silam, dia bersama tiga temannya mencuri 12 karung jeruk milik Ngatemin (56) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Pelaku pencurian buah jeruk di kebun jeruk milik korban yang ada di Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang tersebut, dilakukan oleh empat pelaku," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Tiga pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu, yakni Farid Bambang, Koko Adi, dan Aldi Firman. Sementara M. Irsad Fakih sempat melarikan diri, dan baru berhasil ditangkap pada Jumat (20/9/2019) pukul 05.00 WIB di tempat persembunyiannya, yang ada di Desa Sumberpasir.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5522 seconds (0.1#10.140)