Pedagang Pakaian Impor Bekas Dikumpulkan, Ada Apa?

Jum'at, 20 September 2019 - 19:00 WIB
Pedagang Pakaian Impor Bekas Dikumpulkan, Ada Apa?
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya mengumpulkan semua pedagang pakaian impor bekas di Surabaya.
A A A
SURABAYA - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya mengumpulkan semua pedagang pakaian impor bekas di Surabaya, Jumat (20/9/2019). Satreskrim Polrestabes Surabaya dihadirkan untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan secara intensif.

Kepala Disdag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menuturkan, ini sebagai komitmen dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi-lokasi penjualan pakaian impor bekas.

“Dalam beberapa minggu kemarin kami sudah turun ke lapangan. Jadi kami bisa mengidentifikasi mana-mana pedagang yang jualan pakaian impor bekas,” kata Wiwiek.

Setidaknya, ada 55 pedagang pakaian impor bekas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi itu. Mereka merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di beberapa wilayah Surabaya. Seperti kawasan Gembong, Sulung dan Tugu Pahlawan.

“Jadi hari ini kami sudah ketemu dengan pedagang-pedagang yang memang itu melakukan kegiatan perdagangan barang yang dilarang tersebut,” ungkapnya.

Selain memberikan sosialisasi secara langsung di lapangan, pihaknya mengaku juga terus melakukan identifikasi dan memetakan lokasi-lokasi yang biasa dilakukan perdagangan pakaian impor bekas. Bahkan, ke depan pihaknya akan melakukan sidak ke mal dan pusat perbelanjaan.

“Jadi kan namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk ke mana saja, karena itu kami juga akan turun ke mal, toko-toko modern dan sebagainya,” jelasnya.

Saat ditanya terkait sanksi yang diterapkan kepada para pedagang pakaian impor bekas itu, Wiwiek menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, jika sudah dilakukan sosialisasi namun pedagang tersebut masih tetap berjualan pakaian yang dilarang, tentunya pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi.

“Jadi prosesnya ini kan kita sudah pernah sosialisasi, jadi nanti prosesnya ketika kita turun di lapangan dan masih menemukan, pasti ada sanksi yang kita tegakkan,” jelasnya.

Kasubnit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M. Shokib menyampaikan, pihaknya akan terus mem-back up kegiatan Pemkot Surabaya dalam rangka menyosialisasikan peraturan larangan perdagangan pakaian impor bekas. Pihaknya menilai pakaian impor bekas ini sudah mendarah daging di masyarakat.

“Sehingga apabila langsung ditegakkan secara frontal kepada pedagang yang kecil-kecil ini (PKL), pasti akan menimbulkan efek sosial yang besar,” kata Ipda Sokib.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya itu. Apalagi, aturan larangan penjualan pakaian impor bekas telah tercantum dalam Permendag No 51 tahun 2015 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat 2.

“Memang sudah ada dasarnya, berdasarkan peraturan Permendag No 51 Tahun 2015 bahwa impor pakaian bekas itu dilarang. Di sini masih banyak ditemukan, makanya mau tidak mau memang harus ditertibkan,” kata Eka.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5433 seconds (0.1#10.140)