Turis Asing di Bali Cemas dengan RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 07:18 WIB
Turis Asing di Bali Cemas dengan RUU KUHP
RUU KUHP yang sedang dibahas DPR telah berdampak ke pariwisata. Turis asing di Bali mengaku cemas jika aturan baru bakal membuat mereka meringkuk di penjara. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BALI - Turis asing di Bali mengaku cemas jika aturan baru bakal membuat mereka meringkuk di penjara. Hal ini terkait dengan RUU KUHP yang sedang dibahas DPR.

Setidaknya ada tiga pasal dalam RUU KUHP yang dikhawatirkan para pelancong, yakni Pasal 417 tentang Perzinaaan, Pasal 419 tentang Kumpul Kebo dan Pasal 421 tentang Perbuatan Cabul Sesama Jenis baik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Ditemui di sejumlah kawasan wisata, beberapa turis dan ekspatriat mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP. Namun ada juga yang cuek dan tidak tahu sama sekali. "Ini aturan yang bisa memenjarakan banyak orang. Sangat menakutkan," kata Matthew dari Australia saat ditemui di Kuta, Jumat (20/9/2019).

Ekspatriat yang sudah sekitar tiga tahun menetap di Kuta ini mengatakan tidak masuk akal negara ikut campur tentang privasi orang, apalagi sampai memenjarakan.

Dia mengaku tidak habis pikir jika nantinya ada orang yang akan menginap di hotel bersama pasangannya harus menunjukkan surat nikah. "Tapi saya yakin itu tidak akan dilakukan," ujar Matthew.

Menurut dia, jika KUHP yang baru nantinya diberlakukan, akan banyak turis yang berpikir dua kali untuk berlibur ke Indonesia. "Akan lebih baik ini dikaji lagi," kata dia.

Anthony, turis asal Rusia yang sedang berlibur di Sanur awalnya memilih cuek ketika ditanya perihal RUU KUHP. "Saya tidak peduli. Sebelum disahkan, mungkin saya sudah pulang," kata dia.

Namun dia sempat berpikir ketika ditanya bagaimana jika suatu saat kembali berlibur ke Indonesia dan aturan itu sudah diberlakukan. "Oh tidak. Mungkin nanti saya akan berpikir dulu atau mencari informasi. Kalau rumit, mungkin pindah ke Thailand," kata dia.

Seperti diketahui, DPR rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada sidang paripurna 24 September nanti. Namun rencana itu mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7350 seconds (0.1#10.140)