Terdakwa Pembalakan Liar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sabtu, 21 September 2019 - 09:14 WIB
Terdakwa Pembalakan Liar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dalam kasus pembalakan liar, Vincensius Gabriel Buce Rahayaan (Buce) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Johanes, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa dalam kasus pembalakan liar, Vincensius Gabriel Buce Rahayaan (Buce) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Johanes, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dipidana 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Johanes menilai terdakwa Buce tidak terbukti melanggar dakwaan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Melainkan terbukti pada dakwaan pemalsuan dokumen yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013. Dengan ini majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim Johanes saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/9/2019).

JPU Ginanjar usai sidang menyampaikan bahwa, dalam hal penuntutan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Akan tetapi hakim punya penilaian lain. Terkait apakah JPU akan banding atau tidak, Ginanjar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

"Saya koordinasikan dulu sama pimpinan terkait banding tidaknya. Kami sebetulnya sudah yakin akan tuntutan kami, tapi hakim memutuskan lain. Padahal jelas-jelas terdakwa melakukan pidana tersebut," kata Ginanjar.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Saksi Kuwat, saksi Budi Santoso, Iwan, Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Maluku menuju Surabaya.

Tim Operasi ini lalu memeriksa dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3, 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 tumpuk kayu olahan yang berada di tempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik, Jatim.

Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 Nomor 2 Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, diamankan 15 tumpukan kayu merbau yang disimpan tempat penimbunan kayu PT Kayan Tanjung.

Diamankan juga sebanyak 9 tumpukan kayu di sekitar samping pabrik dan sebanyak 6 tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 dan 13 lembar dokumen SKSHHK-KO.

Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali. Kayu tersebut juga tidak disertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5895 seconds (0.1#10.140)