Curi Ponsel, Residivis Dituntut 1 Tahun Penjara

Sabtu, 21 September 2019 - 09:40 WIB
Curi Ponsel, Residivis Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa tertunduk saat sidang di PN Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Hanya gara-gara mencuri telepon seluler (ponsel), Faisol warga Kelurahan Tlogopojok, Gresik, dituntut 1 tahun penjara. Residivis 36 tahun itu dinilai melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso menjelaskan, terdakwa pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara karena kasus pencurian. Dia juga baru tiga bulan keluar.

“Namun, tidak lama kemudian terdakwa kembali ditangkap polisi karena mencuri ponsel,” kata dia, Jumat (20/9/2019).

Tuntutan satu tahun penjara itu, bagi terdakwa yang kesehariannya berjualan kaset DVD, sudah dianggap pantas. Karena, terdakwa masih melakukan perbuatan yang sama.

“Melanggar hukum. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat,” kata dia lagi.

Disampaikan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada Mei 2019 lalu. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit ponsel Oppo, kemudian dompet. Terdakwa mencuri dengan cara memepet korban saat berkendara kemudian tas korban ditarik dan kabur.

Usai menjalani sidang wajah terdakwa nampak seperti tak berdosa. Bagaimana tidak, saat keluar ruang sidang dia terus tersenyum.

Majelis Hakim Putu Gde Hariadi akhirnya menunda sidang putusan pada pekan depan. Terdakwa diminta untuk sabar.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1713 seconds (0.1#10.140)