Tarik Ulur Penutupan Karaoke di Mojokerto, OPD Saling Tunggu

Minggu, 22 September 2019 - 21:35 WIB
Tarik Ulur Penutupan Karaoke di Mojokerto, OPD Saling Tunggu
Petugas melakukan razia di X2X Family Karaoke, di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Janji Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari untuk segera menutup X2X Family Karaoke, karena pelanggaran yang telah dilakukan, sepertinya hanya retorika belaka.

Hingga kini, Pemkot Mojokerto, belum juga mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto itu.

Bahkan pemberian sanksi tegas bagi tempat karaoke ini, terkesan dipimpong. Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, seakan saling lempar kewenangan.

Satpol PP Kota Mojokerto selaku penegak perda, menyatakan belum melakukan penutupan karena masih menunggu hasil evaluasi perizinan yang dilakukan DPMPTSP. Sementara, disisi lain DPMPTSP hingga kini mengaku belum menerima rekomendasi pelanggaran dari Satpol PP dan OPD terkait sebagai dasar melakukan evaluasi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan secara tertulis dari Satpol PP dan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) atau instansi terkait, perihal pelanggaran rumah karaoke itu (X2X Family Karaoke)," kata Kepala DPMPTSP Imron saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.

Imron berdalih, tanpa adanya rekomendasi tertulis, pihaknya tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan rekomendasi bagi perizinan X2X Family Karaoke. Sebab, fungsi pengawasan dan penegakan perda, menjadi kewenangan penuh Satpol PP. Sementara dari sisi hukum berada di tangan pihak kepolisian dan BNNK Mojokerto.

"Laporan itu akan menjadi dasar kami untuk melakukan evaluasi dan mengeluarkan rekomendasi terkait perizinannya. Tanpa laporan itu tentu kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi soal perizinannya," imbuh Imron.

Disinggung kabar bahwa X2X Family Karaoke yang bakal ditutup itu baru saja memperpanjang izin operasionalnya, Imron tak menampik hal itu. Namun, ia mengaku tak tahu betul terkait perpanjangan izin tersebut. Ia berdalih, perpanjangan itu dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sebelum dirinya menjabat Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto.

"Iya, (diperpanjang) Mei 2019 kemarin kalau tidak salah. Saya tidak tahu betul, karena belum menjabat masih kepala dinas yang lama. Maka itu kami masih pelajari. Kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait aplikasi OSS ke DPMPTSP Jatim," terangnya.

Selain itu, Imron juga mengaku sudah berkirim surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan sistem OSS. Kemudian ia juga juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait pendataan kelengkapan administrasi izin operasional tempat hiburan (karaoke) di Mojokerto.

"Jadi kami masih menunggu rekomendasi pelanggaran yang dilakukan X2X Family Karaoke yang dikeluarkan dinas terkait," pungkas Imron.

Sementara, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mojokerto angkat bicara perihal rencana penutupuan X2X Family Karaoke oleh Pemkot Mojokerto. Perkumpulan yang menaungi tempat hiburan malam di Kota Onde-onde ini meminta agar rumah karaoke di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto itu tak ditutup.

Menurut PHRI, sanksi berupa pencabutan izin yang disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari beberapa waktu lalu, yang bakal mencabut izin operasional X2X Family Karaoke terlalu berat. Kendati ia pun sependapat, bahwa peredaran narkoba di Kota Mojokerto harus diberantas habis.

"Saya sangat mendukung upaya Pemkot Mojokerto memberantas peredaran narkoba, miras yang tak berizin. Tapi, sebenarnya kalau ditutup kan juga sayang. Kembali lagi, ibaratnya, kalau di lumbung kita ini ada tikus masuk, ya tikusnya saja yang dipasangi lem, jangan dibakar hingga lumbung-lumbungnya," ujar Satuin kepada SINDONews, Minggu (22/9/2019).

Kota Mojokerto, kata Satuin, memiliki luas wilayah yang sangat kecil, hanya berkisar 4 X 4 kilometer persegi. Untuk itu, salah satu penunjang pendapatan asli daerah yakni dari sektor pajak. Tempat hiburan malam menjadi salah satu potensi penyumbang pendapatan daerah di kota ini. Selain itu, tempat hiburan juga bepotensi menjadi daya tarik bagi pengguna jalan singgah di Kota Mojokerto.

"Dengan tempat hiburan ini, maka orang yang lalu lalang ke Surabaya dari Madiun, Nganjuk, dan kota lain, dengan adanya tempat hiburan, mereka akan singgah di Mojokerto. Apalagi sekarang ada jalan tol lho ya. Tetapi, jika di Kota Mojokerto ada daya tarik, mereka akan singgah di sini," imbuh Satuin.

Satuin menuturkan, ada 12 hotel dan restauran serta 6 unit karaoke di Kota Mojokerto yang tergabung dalam PHRI. Salah satunya X2X Family Karaoke, yang bakal ditutup pasca digerebek petugas Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Sebab, tempat karaoke itu digunakan untuk transaksi sabu. Menurutnya, seluruh tempat hotel dan restauran serta karaoke itu sudah mengantongi izin.

"Kalau masalah izin saya tidak main-main, karena izin itu prinsip. Di PHRI sendiri, kalau tidak berizin tidak bakal diterima di PHRI. Cuma kemarin itu gara-gara salah satu karaoke, ya mungkin lalai, atau kecolongan bahasa kasarnya, itu memberikan dampak," jelasnya.

Selama ini, ia selaku Ketua PHRI selalu memberikan imbauan kepada anggotanya untuk lebih berhati-hati. Agar tempat-tempat hiburan yang mereka kelola tidak digunakan untuk transaksi peredaran narkoba. Namun, Satuin mengakui, apa yang terjadi di X2X Family Karaoke itu memang sebuah kesalahan fatal dari pihak manajemen.

"Kalau memang itu ada (peredaran) narkoba, ya harus ditanggung sendiri. Karena kami sudah berupaya untuk mengingatkan. Saya selalu memberikan info, hati-hati narkoba, hati-hati miras yang tidak berizin. Saya selalu mendahului memberikan contoh. Saya pasang papan informasi di tiap-tiap pintu masuk," terangnya.

Satuin berharap, adanya transaksi narkoba di X2X Family Karaoke itu menjadi pelajaran bagi pengelola karaoke yang lain. Agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Disisi lain, PHRI siap mendukung penuh upaya Pemkot, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Satpol PP, serta pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

"Saya berharap X2X Family Karaoke bisa tetap beroperasi, namun tetap ada sanksi-sanksi dari Wali Kota Mojokerto maupun Dinas Perizinan. Sejauh ini saya belum mengetahui bagaimana perkembangannya, karena sejauh ini, pihak manajemen X2X Family Karaoke sendiri belum berkomunikasi kembali dengan kami," pungkas Satuin.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bakal menutup X2X Family Karaoke dengan mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut. Pasca pihak kepolisian menangkap 4 orang pengedar narkoba saat bertransaksi di tempat karaoke tersebut.

Penutupan itu bakal dilakukan setelah Wali Kota perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini menerima hasil kajian dari DPMPTSP Kota Mojokerto. Ning Ita mengaku sudah menugaskan DPMPTSP untuk mengkaji dan mengecek perizinan X2X Family Karaoke. Termasuk mengevaluasi perizinan seluruh tempat karaoke di Kota Mojokerto.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1167 seconds (0.1#10.140)