Dita Indah Sari: Kenaikan Cukai Rokok Rugikan Buruh Pabrik Rokok

Minggu, 22 September 2019 - 22:32 WIB
Dita Indah Sari: Kenaikan Cukai Rokok Rugikan Buruh Pabrik Rokok
Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari saat acara Rembuk Pekerja dan Buruh Tembakau di Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan cukai rokok, pada 2020 mendatang, dinilai DPP PKB bakal menyengsarakan pelaku industri tembakau.

Pemberlakuan cukai rokok baru ini, rencananya dilaksanakan oleh Kemenkeu mulai Januari 2020, di mana cukai rokok naik sebesar 23 persen, dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok baik sebesar 35 persen.

Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari mengatakan, kenaikan yang besar akan menimbulkan persoalan serius bagi industri pertembakauan serta menekan tingkat konsumsi. Hal itu juga akan menggerus produksi.

"Rencana kenaikan cukai rokok ini akan banyak merugikan petani tembakau, pengusaha rokok dan yang penting para buruh dan pekerja pabrik rokok," kata Dita saat acara Rembuk Pekerja dan Buruh Tembakau di Surabaya, Minggu (22/9/2019).

Dia mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan besaran cukai yang direncanakan Kemenkeu. Pasalnya, bisa berefek domino terhadap pekerja, industri kecil menengah, pertembakauan serta petani tembakau.

"Kami mengerti pemerintah membutuhkan pemasukan yang lebih besar untuk membiayai keuangan negara yang memang dalam keadaan defisit. Kami setuju ada kenaikan cukai, tapi besarannya yang kami tidak setuju. Kami harapkan kenaikannya berkisaran sekitar 12-15 persen," jelasnya.

DPP PKB, kata dia, akan terus memperjuangkan keresahan pelaku industri pertembakauan melalui lewat wakil-wakilnya di legislatif. Dita berharap, wakil-wakilnya yang berada di DPRD daerah Jatim juga terus memperjuangkan aspirasi konstituen.

"Dampak buruknya (kenaikan cukai) akan terjadi kenaikan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen. Dengan kenaikan itu maka konsumsi rokok dipastikan akan berkurang drastis. Kalau konsumsi rokok berkurang maka perusahaan pabrikan rokok akan mengurangi tenaga kerja dan akan mengurangi pembelian tembakau dari petani," urai Dita.

Sementara, salah satu pekerja pabrik rokok, Mustain berharap, agar rencana kenaikan cukai dibatalkan oleh pemerintah karena efeknya sangat merugikan buruh seperti dirinya. Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok hanya di kisaran 8-10 persen. Namun saat ini direncanakan naik drastis menjadi 23 persen.

"Pemerintah berdalih kenaikan cukai tinggi karena tahun kemarin tidak naik. Jadi sepertinya dirapel. Kalau jadi cukai naik bagaimana nasib kami," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1513 seconds (0.1#10.140)