Berkas Belum Tuntas, Penahanan Tri Susanti Diperpanjang 40 Hari

Senin, 23 September 2019 - 16:59 WIB
Berkas Belum Tuntas, Penahanan Tri Susanti Diperpanjang 40 Hari
Penahanan Tri Susanti diperpanjang 40 hari. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Masa penahanan terhadap Tri Susanti diperpanjang hingga 40 hari ke depan, hal ini dilakukan setelah masa penahanan 20 hari habis pada Senin (23/9/2019) ini.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan terhadap tersangka kasus berita bohong, dan ujaran kebencian di kasus Papua, di Kota Surabaya, atas permintaan penyidik.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Tri Susanti ini diakuinya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan penyidik Polda Jatim.

"Perpanjangan masa penahanan tersangka ini (Tri Susanti) karena penyidikan kasus tersebut masih belum selesai," katanya, Senin (23/9/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid menganggap telah terjadi error in persona atas perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Sebab, dalam surat perpanjangan disebutkan jika kliennya itu beridentitas laki-laki.

"Identitas ibu Susi itu ditulis laki-laki. Kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan Susi yang lain bukan Susi yang ini. Terus terang kami kecewa perpanjangan penahanan ini," ujarnya.

Tak hanya itu, kekecewaan terhadap perpanjangan penahanan kliennya itu karena dalam pasal pidana yang menjerat kliennya ini tidak mensyaratkan keharusan untuk ditahan.

Tri Susanti dijerat pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pada pasal 28 (ITE) itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan. Kok ini ditahan," keluhnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1974 seconds (0.1#10.140)