Diduga Terlibat Korupsi KUR Bank Jatim, Wulang Suhardi Dipenjara

Senin, 23 September 2019 - 18:24 WIB
Diduga Terlibat Korupsi KUR Bank Jatim, Wulang Suhardi Dipenjara
Wulang Suhardi berjalan menuju Rutan Kejati Jatim, sambil menutupi wajahnya dengan map. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Mantan anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pasa Senin (23/9/2019).

Hal ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., atau Bank Jatim Cabang Jombang, senilai Rp5,4 miliar.

Wulang digelandang menuju rutan sekitar pukul 17.15 WIB dan dikawal sejumlah petugas dari Kejati Jatim. Politikus PDIP itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan Kejati Jatim untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan (23/9/2019).

Dugaan korupsi ini bermula ketika Wulang saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 11 debitur. Namun debitur yang diajukan Wulang untuk mendapat KUR tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Pasalnya, nama-nama tersebut fiktif. "Sejauh ini masih belum ada tersangka baru. Istrinya Wulang (Aminatus Sholihah) juga masih saksi," imbuhnya.

Sementara itu, Wulang saat berjalan menuju Rutan Kejati Jatim enggan untuk memberi tanggapan terkait penahanannya tersebut. Dengan mengenakan rompi tahanan merah dan menutupi wajahnya dengan map, Wulang berlalu begitu saja menuju Rutan. Sebelum Wulang, Kejati Jatim dalam perkara ini juga telah menyeret nama mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana.

Dalam perkara ini, Wulang dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0672 seconds (0.1#10.140)