Mau Sewa Hi-Tech Mall? Siapkan Saja Rp18,5 Miliar Per Tahun

Senin, 23 September 2019 - 19:06 WIB
Mau Sewa Hi-Tech Mall? Siapkan Saja Rp18,5 Miliar Per Tahun
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan besaran sewa Hi-Tech Mall terbaru. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Bekas gedung Hi-Tech Mall Surabaya, sejak 1 April 2019 sudah resmi kembali ke Pemkot Surabaya. Mereka mematangkan konsep baru pengelolaan Hi-Tech Mall Surabaya.

Gedung tersebut, disiapkan menjadi pusat kesenian dan pertokoan elektronik, sehingga para pedagang yang berjualan di gedung itu tetap terakomodir.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan setelah resmi mengelola eks gedung Hi-Tech Mall itu, Pemkot Surabaya akan menunjuk pengelola gedung yang baru dan juga hubungan hukum baru antara pedagang dengan pengelola yang baru sesuai ketentuan undang-undang.

Pihaknya pun memastikan bahwa sampai saat ini masih menunggu pihak ketiga atau penyewa gedung tersebut. "Kami akan memanfaatkan gedung itu untuk dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan sewa itu," kata Yayuk, panggilan akrabnya, Senin (23/9/2019).

Ia melanjutkan, bagian yang akan disewakan itu 75 persen dari gedung tersebut atau seluas 56.559 meter persegi. Sedangkan 25 persennya lagi akan digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk menjadi pusat kesenian atau gedung kesenian. "25 persen yang akan digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas," ucapnya.

Yayuk menambahkan, total luas tanah eks gedung Hi-Tech Mall itu 31.201 meter persegi. Sedangkan total luas bangunan gedungnya 75.412 meter persegi. Gedung itu terdiri dari lima Lantai, yang terdiri dari lantai Basement seluas 18.601 meter persegi, lantai 1 seluas 20.414 meter persegi, lantai 2 seluas 18.385 meter persegi, lantai 3 seluas 18.226 meter persegi, dan lantai 4 seluas 18.396 meter persegi.

"Untuk nilai sewanya yang sudah dihitung oleh penilai publik independen, senilai Rp18,5 miliar per tahun. Nilai ini sangat wajar bagi kami. Jangka waktu sewanya 5 tahun dan boleh diperpanjang lagi," ungkapnya.

Melalui sistem dan konsep seperti ini, katanya, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut. Namun, mereka harus membuat surat pernyataan yang juga dilampiri fotocopy KTP dan foto copy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.

"Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot. Mereka juga belum dikenai biaya sewa sampai ada pihak ketiga atau penyewa," jelasnya.

Yayuk berharap segera ada pihak ketiga yang ingin menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya, bukan dari Pemkot Surabaya lagi. Pihaknya mengakui bahwa sistem seperti ini sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya.

"Kami harap 2019 ini sudah ada yang menyewanya, supaya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya," jelasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7830 seconds (0.1#10.140)