3 Pembobol Gudang Minimarket Dilumpuhkan Resmob Polres Mojokerto

Senin, 23 September 2019 - 20:45 WIB
3 Pembobol Gudang Minimarket Dilumpuhkan Resmob Polres Mojokerto
Tiga pembobol gudang minimarket dibekuk Tim Resmob Polres Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Tiga pembobol gudang minimarket dibekuk Tim Resmob Polres Mojokerto. Bahkan dua orang pelaku dihadiahi timah panas petugas, lantaran melawan saat ditangkap.

Ketiganya yakni Agus Hariyanto (49), asal Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian Muhammad Toheri (44), asal Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, serta Harso (37), asal Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

3 Pembobol Gudang Minimarket Dilumpuhkan Resmob Polres Mojokerto


Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku diringkus petugas usai melancarkan aksinya di wilayah perbatasan Gresik-Mojokerto. Setelah sebelumnya mereka membobol sebuah gudang penyimpanan minimarket di Jalan Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku ditangkap di Jalan Raya Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Ketiganya ditembak petugas karena melawan dan membahayakan keselamatan petugas," kata Setyo saat menggelar rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (23/9/2019) sore.

Komplotan garong ini, kata kapolres, tak hanya beraksi di wilayah Mojokerto. Melainkan sudah melakukan pembobolan diberbagai daerah di Jawa Timur. Sedikitnya, ada sekitar 8 daerah yang sudah disatroni komplotan spesialis pembobol gudang sembako dan minimarket ini.

"Ada 18 TKP (tempat kejadian perkara) di berbagai daerah, seperti Jombang, Gresik, Bojonegoro dan lain sebagainya. Dari pengakuan ketiganya mereka sudah beraksi sejak 2017 lalu," imbuh kapolres.

3 Pembobol Gudang Minimarket Dilumpuhkan Resmob Polres Mojokerto


Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan membobol tembok bagian belakang gudang. Biasanya mereka beraksi pada dini hari. Setelah siang hari sebelumnya melakukan pengamatan. Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung kabur ke luar kota guna menghilangkan jejak.

"Pelaku selalu menjebol tembok dengan linggis. Yang diambil biasanya barang-barang yang mudah dijual. Seperti rokok, dan barang-barang lain," terang Setyo sembari menunjukan linggis yang digunakan pelaku.

Selain sebuah linggis yang sudah di modifikasi, kata Setyo, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti sepeda motor Vario dengan nomor polisi (nopol) M 4673 PW. Selain itu, obeng tas, serta sarung tangan yang digunakan pelaku.

"Ketiganya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara," pungkas Setyo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5291 seconds (0.1#10.140)