KPK Tangkap Tangan Direksi BUMN Terkait Impor Ikan Salem

Selasa, 24 September 2019 - 01:30 WIB
KPK Tangkap Tangan Direksi BUMN Terkait Impor Ikan Salem
KPK Tangkap Tangan Direksi BUMN Terkait Impor Ikan Salem
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (23/9/2019). Tim KPK menciduk jajaran direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait impor ikan disertai penyitaan uang tunai USD30.000.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, KPK mengonfirmasi dan membenarkan telah menugaskan Tim Bidang Penindakan pada Senin (23/9/2019) di Jakarta.

Tim KPK menindaklanjuti informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan yakni Perum Perindo.

"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD30.000 atau lebih dari Rp400 juta," ujar Syarif melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (23/9/2019) malam.

Dia menegaskan, uang tersebut diduga merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dia mengungkapkan, saat ini tim KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang telah diamankan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," tuturnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1984 seconds (0.1#10.140)