Rumah Karaoke Kerap Langgar Aturan, DPRD Panggil Pemkot Mojokerto

Selasa, 24 September 2019 - 10:15 WIB
Rumah Karaoke Kerap Langgar Aturan, DPRD Panggil Pemkot Mojokerto
Razia rumah karaoke yang dilakukan Satpol PP guna mencegah peredaran narkoba.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - DPRD Kota Mojokerto meminta kalangan eksekutif serius mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam di Kota Onde-onde. Dalam waktu dekat, para wakil rakyat ini berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Mojokerto, terkait evaluasi tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik. Ia sudah meminta Komisi I DPRD Kota Mojokerto untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP serta OPD yang membidangi perizinan dan pengawasan tempat hiburan malam.

"Sudah kami sampaikan ke Komisi I yang membidangi, agar segera menindaklanjuti dengan hearing atau dengar pendapat dengan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP serta OPD terkait untuk progresnya. Harapan kami tidak hanya berhenti di X2X Family Karaoke, tapi evaluasi menyeluruh," kata Junaidi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, tidak hanya X2X Family Karaoke yang terbukti melanggar aturan, dengan digunakan sebagai transaksi narkoba. Menurutnya, ada beberapa rumah karaoke yang selama ini membandel dengan menabrak regulasi yang ditetapkan Pemkot Mojokerto.

Diantaranya melanggar jam operasional rumah karaoke. Dimana ada beberapa rumah karaoke yang baru menutup tempat usahanya jelang subuh. Kemudian menerima pengunjung karaoke yang masih berstatus pelajar. Adanya penjualan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi yang dilakukan baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

Junaidi juga mengkritisi munculnya karaoke baru di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sebab, di pertengahan 2016 lalu, Wali Kota Mojokerto yang saat itu dijabat Masud Yunus, sempat mengeluarkan kebijakan soal moratorium izin baru pendirian rumah karaoke. Kendati Junaidi mengakui bahwa, kebijakan moratorium itu tak dibarengi dengan payung hukum yang jelas.

"Kami juga mempersoalkan kenapa bisa muncul di Wates itu. Waktu itu kami konfirmasi langsung ke pihak terkait. Penjelasannya itu bukan izin baru, hanya pindah tempat. Dari tempat awal yang tutup, kemudian pindah di situ. Itu keterangan sementara waktu itu, tapi berjalannya waktu kami dengar kok itu izin baru," jelasnya.

Kalangan legislatif mengaku sempat mengkonfirmasi terkait munculnya izin rumah karaoke baru di Kelurahan Wates itu ke Wali Kota Ika Puspitasari. Namun, kata Junaidi, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita itu mengaku tak tahu menahu perihal munculnya izin tersebut. Neng Ita menyebut, bahwa izin karaoke tersebut merupakan produk pemerintahan sebelumnya.

"Sudah kami sampaikan ke Wali Kota agar ada tindak lanjut khusus terkait dengan munculnya izin itu. Apalagi wali kota merasa tidak tahu, berarti ada mekanisme yang salah, ada prosedur yang putus. Maka itu kami dorong agar perizinan karaoke untuk dievaluasi semua, baik yang sudah lama, maupun yang baru berdiri di evaluasi semua," papar Junaidi.

Dari hasil evaluasi tersebut, nantinya Pemkot Mojokerto bisa mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan keberadaan rumah karaoke ini. Pihaknya juga mendesak agar Wali Kota Mojokerto tidak segan untuk mengambil sikap tegas jika ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajemen atau pengelola rumah karaoke.

"Pemerintah daerah punya kewenangan mutlak. Kalau fakta di lapangan banyak penyalahgunaan izin, tidak sesuai dengan fungsinya, dan banyak pelanggaran-pelanggaran, ya harusnya ada ketegasan wali kota untuk mengambil keputusan tegas mengkaji ataupun mencabut," tandas Junaidi.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Moch Imron, tak menampik adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah rumah karaoke, selain X2X Family Karaoke yang bakal ditutup. Salah satunya, rumah karaoke yang namanya tak sesuai dengan izin. Yakni tempat hiburan Wates Karaoke dan Restoran yang izin operasionalnya disoal kalangan dewan.

"Izinnya itu Wates Karaoke, tapi itu di papannya berubah jadi Family Karaoke. Itu dirubah namanya di papan board, karena diprotes sama warga. Jadi Surat Daftar Usaha Pariwisata ya harus dirubah kalau namanya dirubah," kata Imron.

Imron menuturkan, perubahan nama dari Wates Karaoke menjadi Family Karaoke itu sudah melanggar izin yang dikeluarkan Pemkot Mojokerto. Sehingga, pihak manajemen wajib untuk melakukan perubahan dan mengganti dengan izin baru. Imron juga mengaku sudah menyampaikan adanya pelanggaran itu ke pihak Satpol PP, kendati laporan itu masih sebatas lisan belum disertai surat resmi.

"Itu (penertiban) wewenang Satpol PP. Jadi saya tegaskan, ini saya berbicara soal Family Karaoke sesuai dari hasil pengecekan saya di lapangan. Kalau Family Karaoke tidak ada izinnya, yang ada Wates Karaoke. Kami tidak pernah mengeluarkan izin atas nama Family Karaoke. Saya lihat di sana tidak ada Wates Karaoke, tapi Family Karaoke," terang Imron.

Soal penutupan X2X Family Karaoke seperti janji Ning Ita tempo hari, Imron menyatakan masih menunggu berita acara pelanggaran dari Satpol PP. Ia pun memastikan, bakal segera melayangkan surat permohonan pencabutan izin itu ke BKPM, bilamana berita acara yang menjadi dasar rekomendasi itu sudah diterima pihaknya dari Satpol PP.

Sementara itu, pihak manajemen Wates Karaoke Teguh Santoso menepis bahwa pihaknya telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan Pemkot Mojokerto tertanggal 20 September 2018 itu. Teguh juga menampik pihaknya sudah mengganti nama izin usahanya menjadi Family Karaoke.

"Jadi saya tidak pernah merubah nama, ini persoalannya karena dulu ada protes dari warga, soal penggunaan nama Wates. Padahal, saat saya minta persetujuan RW tidak ada yang protes. Namun, akhirnya nama Wates itu saya copot, jadi Family Karaoke. Memang saat pengurusan izin awal saya pengajuannya Wates Family Karaoke dan Restoran," kata Teguh.

Teguh mengaku, selama ini pihaknya sudah berupaya untuk mematuhi regulasi perizinan usaha rumah karaoke. Ia pun menepis jika usahanya tersebut tak mengantongi izin. Menurutnya, dalam proses pendirian, Teguh sudah mengantongi seluruh perizinan usaha rumah karaoke miliknya itu. Mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha, hingga Surat Daftar Usaha Pariwisata dan Izin Keramaian.

"Semua izinnya sudah lengkap. Kami selaku pengusaha ingin mengikuti aturan main yang dikeluarkan pemerintah. Sekali lagi, hanya karena ada persoalan penggunaan nama Wates itu, akhirnya kami copot. Karena kami tidak ingin berseteru dengan warga, bukan mengganti nama. Usaha ini juga masih milik saya tidak ada yang berubah," jelasnya.

Selama ini, kata Teguh, pihaknya tidak pernah mendapatkan peringatan dari DPMPTSP maupun Satpol PP perihal perbedaan nama di papan board dengan surat izin yang dikeluarkan Pemkot Mojokerto. Teguh pun mengaku kaget, perbedaan nama itu justru menjadi persoalan di mata pemerintah daerah. Sebab, Pemkot Mojokerto tahu persis persoalan yang terjadi antara warga dan manajemen Wates Karaoke.

"Harapan kami, mestinya Pemkot bisa menjembatani agar masalahnya bisa selesai. Jujur kalau seperti ini saya bingung, disatu sisi kami ada persoalan dengan warga karena penggunaan nama Wates itu. Padahal protes itu sepekan setelah izin jadi. Disisi lain, kami justru dipersoalkan karena mencopot papan nama itu," pungkas Teguh.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1049 seconds (0.1#10.140)