Kendaraan Anda Hilang Dicuri? Silahkan Cari di Polda Jatim

Selasa, 24 September 2019 - 14:30 WIB
Kendaraan Anda Hilang Dicuri? Silahkan Cari di Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat inspeksi barang-barang yang dipajang dalam Expo Barang Bukti di Mapolda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim bersama polres jajaran menggelar acara 'Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Hasil Kejahatan' di halaman Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Dalam acara yang digelar mulai hari ini, Selasa (24/9/2019) hingga Senin (30/9/2019) tersebut, warga bisa mengambil kendaraannya yang dicuri pelaku kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika masyarakat ingin mengambil kendaraannya, harus membawa sejumlah bukti kepemilikan. Diantaranya, menunjukkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian setempat, STNK, dan BPKB.

Jika surat tanda kepemilikan kendaraan yang asli tidak ada, bisa menyertakan fotocopy surat tersebut. "Jika STNK atau BPKB hilang atau rusak, asalkan punya data lain yang yang bisa dipertanggungjawabkan kami akan berikan kendaraan tersebut," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (24/9/2019).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menambahkan, barang bukti hasil kejahatan yang digelar di Mapolda Jatim ini terdiri dari hasil sitaan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota.

Expo dibuka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. "Kami sampaikan, bagi warga Jawa Timur yang kehilangan mobil maupun motor, bisa datang langsung ke Polda Jatim dan mengecek kendaraannya yang dicuri. Jangan lupa bawa surat-surat lengkap," imbuhnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5941 seconds (0.1#10.140)