Dukung Pengusutan Kasus Jasmas, Baktiono Minta Armuji Jujur

Selasa, 24 September 2019 - 21:45 WIB
Dukung Pengusutan Kasus Jasmas, Baktiono Minta Armuji Jujur
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Surabaya Baktiono (kanan), dalam sesi diskusi bersama Sindo beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Surabaya Baktiono meminta Armuji untuk jujur dan memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam kasus Jasmas Jilid II.

Ia menyatakan, kejujuran mantan Ketua DPRD Surabaya 2014-2019 ini begitu penting dalam pengungkapan dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar.

"Kan Pak Armuji dipanggil sebagai saksi. Berarti beliau harus memberikan keterangan dengan sejujurnya dan sebenarnya. Ini penting," kata Baktiono saat dikonfirmasi media, Selasa (24/9/2019).

Baktiono menambahkan, pemanggilan Armuji oleh penyidik Kejari memang terkait posisinya sebagai ketua dewan saat itu.

Politisi berkacamata ini menyatakan, sejalan dengan dirinya PDIP Surabaya juga memastikan mendukung pengusutan jasmas jilid II.

Pengusutan tersebut harus tuntas hingga ke akarnya. "Karena kan sebenarnya, fungsi DPRD kalau terkait Jasmas itu kan hanya menghubungkan antara masyarakat dengan Pemkot," jelas Baktiono.

Ia menambahkan, jika kemudian ada yang ikut dalam menerima aliran uang atau ikut membelanjakan juga harus ditindak. ’’MoU yang ada kan langsung antara Pemkot dengan masyarakat," pungkas pria yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Surabaya ini.

Kasus Jasmas ini semakin menghangat setelah Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji diperiksa Kejari Tanjung Perak sebagai saksi keenam tersangka.

Mereka yakni Syaiful Aidy dari PAN, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati (keduanya dari Demokrat). Lalu Binti Rochmah dari Golkar, Sugito (Hanura), serta Aden Darmawan (Gerindra).

Keenam anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu diduga terlibat korupsi dana Jasmas Pemkot pada 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi seorang pengusaha, Agus Setiawan Tjong.

Agus yang mengkoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah RT se-Surabaya, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 31 Juli lalu.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8112 seconds (0.1#10.140)