Bawa Senjata Rakitan untuk Berburu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 25 September 2019 - 12:15 WIB
Bawa Senjata Rakitan untuk Berburu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Barang bukti senapan dan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang berhasil disita aparat Polres Malang. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Pria berinisial DP (45) warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polres Malang, karena memiliki senjata api rakitan.

Aksi DP dengan senjata rakitannya tersebut, diketahui warga Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, saat yang bersangkutan berburu hewan liar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap, dan barang buktinya berhasil kami sita untuk proses penyelidikan," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Barang bukti yang disita berupa senjata api laras panjang rakitan, satu buah magazin, dan tiga butir amunisi ilegal kaliber 5,56 milimeter (mm). tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5290 seconds (0.1#10.140)