Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra ke Rutan Medaeng

Rabu, 25 September 2019 - 17:43 WIB
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra ke Rutan Medaeng
Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejari Tanjung Perak Surabaya, mengekskusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, terhadap terpidana penipuan dan penggelapan, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo.

Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, mengeksekusi Alexandra saat berada di kantornya di Jalan Darmo, Kota Surabaya, Rabu (25/09/2019).

Dalam putusan majelis hakim PT Jatim dengan No. 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

"Saat kami eksekusi tadi, tidak ada perlawanan dari terpidana. Sebelumnya dia (Alexandria) hanya menjalani tahanan kota," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budi Susanto, Rabu (25/9/2019).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Mempawah tersebut menambahkan, terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo.

Dalam perkara ini, Handoko dirugikan Rp710 juta. "Terpidana kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Medaeng untuk menjalani sisa masa hukumannya. Kita lakukan penahanan di rutan perempuan Medaeng," pungkas Eko.

Diketahui, Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, divonis bersalah pada tanggal 8 Februari 2017 oleh majelis hakim PN Surabaya, yang di ketuai oleh hakim Mangapul Girsang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai notaris Alexandra terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan Hendra Sihombing (terdakwa bekas terpisah).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6952 seconds (0.1#10.140)