Aduh! Blangko e-KTP di Kota Pahlawan Mulai Menipis

Rabu, 25 September 2019 - 18:05 WIB
Aduh! Blangko e-KTP di Kota Pahlawan Mulai Menipis
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menunjukan virtual certificate yang bisa digunakan karena blangko e-KTP menipis. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, menerbitkan 72 ribu virtual certificate sejak diterbitkan pada bulan Juli 2019 lalu.

Virtual certificate yang dikenal sebagai Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el Digital ini, berisi data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP, karena kiriman blangko e-KTP dari pemerintah pusat terus menipis.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, solusi ini dibuat untuk mengatasi kelangkaan blangko KTP-el bagi warga yang sudah melakukan perekaman.

Ia pun memastikan inovasi ini tetap berpedoman pada undang-undang kependudukan No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri terkait edaran yang diterbitkan Kemendagri.

"Dalam undang-undang itu tercantum bahwa yang dapat diterbitkan Dispendukcapil adalah surat keterangan pengganti identitas. Makanya, kami menerbitkan suket virtual bernama virtual certificate itu," kata Agus, Rabu (25/9/2019).

Ia melanjutkan, virtual certificate itu bisa dicetak dalam selembar kertas atau tetap disimpan berupa file PDF. Pada bagian paling atas, ada kop surat Pemkot Surabaya. Setelah itu, tercantum nama pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan data tersebut.

Bahkan, pada virtual certificate itu juga tertulis identitas jelas pemilik e-KTP. Mulai NIK, nama, tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan. Foto pemilik juga ada. Terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data Dispendukcapil Kota Surabaya, jika dipindai.

Selain itu, katanya, juga tertulis pernyataan bahwa virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan. Bahkan, Agus menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini.

"Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi," jelasnya.

Sebelumnya, surat keterangan perekaman e-KTP itu seukuran kertas folio yang memang agak ribet jika dibawa ke sana kemari sebagai bukti identitas. Kali ini, Dispendukcapil membuatnya dalam bentuk yang lebih berteknologi. Ada QR code yang bisa dipindai dan sudah menggunakan tandatangan elektronik yang sah.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu menambahkan, selain virtual certificate itu, ada secarik kertas kecil yang disebut tanda pengurusan dokumen kependudukan. Ukurannya sebesar e-KTP.

Dalam kertas tersebut, tercantum nama dan NIK warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. Nah, pada lembaran itu juga tercantum QR code. Jika QR code tersebut dipindai, akan terunduh data virtual certificate itu.

"Kertas kecil ini ibarat kuncinya. Barangnya itu adalah virtual certificate (suket pengganti KTP-el digital) tersebut," ungkapnya.

Dengan bentuk yang lebih kecil, surat tanda pengurusan dokumen kependudukan itu bisa lebih praktis dan dibawa ke mana-mana. Jika data virtual certificate diperlukan, hanya perlu pindai QR code, sehingga solusi ini banyak diminati oleh generasi muda di Kota Surabaya, karena dianggap lebih gampang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8957 seconds (0.1#10.140)