Mahasiswa dan Pelajar Hadiahi DPRD Mojokerto Batu Nisan

Kamis, 26 September 2019 - 15:36 WIB
Mahasiswa dan Pelajar Hadiahi DPRD Mojokerto Batu Nisan
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Rindawati dihadiahi batu nisan oleh demonstran. Mereka mendesak agar UU KPK dan RKUHP dicabut. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Gelombang unjuk rasa penolakan pengesahan UU KPK dan RUU KUHP terus bermunculan. Di Mojokerto, aksi demonstrasi digelar ratusan mahasiswa dan pelajar.

Para mahasiswa dan pelajar dari berbagai SMA serta SMK di Mojokerto tersebut, menuntut pemerintah mencabut revisi UU KPK dan RUU KUHP.

Sekitar pukul 10.20 WIB, mahasiswa yang berasal dari Universitas Majapahit, Universitas Mayjen Sungkono, STIE Al Anwar, AKPER Kosgoro, STIT Raden Wijaya, STIKES Majapahit dan para pelajar ini melakukan longmarch mulai depan Alun-alun ke depan kantor DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan Veteran, Kota Mojokerto.

Ada yang menggotong keranda serta membawa batu nisan. Ada pula yang mengenakan kain kafan menyerupai pocong. Para mahasiswa dan pelajar ini juga membawa poster bertuliskan tuntutan serta sindiran kepada para wakil rakyat. Lantaran dianggap ngawur dalam menyusun Undang-undang. Utamanya revisi UU KPK serta RUU KUHP dan RUU Pertanahan. Mereka menilai UU KPK yang baru saja disahkan DPR RI, bakal memperparah praktik korupsi di negeri ini.

"UU KPK terbaru itu hanya memang sepertinya hanya untuk memanjakan para koruptor, bukan untuk memperkuat KPK. Kenapa seperti itu, karena biar DPR bisa leluasa untuk korupsi," salah satu korlap aksi Lufi, mahasiswa STIT Raden Wijaya.

Mahasiswa dan Pelajar Hadiahi DPRD Mojokerto Batu Nisan


Tak hanya itu Fikri juga menyorot upaya pemerintah dalam menangani persoalan di Papua. Ia mendesak pemerintah menarik militer dari Bumi Cenderawasih. Karena menurutnya, pendekatan militeristik yang kini dilakukan pemerintah hanya akan membuat persoalan di Papua tak kunjung tuntas.

"Kenapa pemerintah tidak menggunakan pendekatan-pendekatan dialogis kepada saudara-saudara kita di Papua. Coba kita lihat, apakah di Papua fasilitas kesehatan sudah terpenuhi sebaik di daerah lain? Apakah fasilitas pendidikan di sana juga sudah baik? Harusnya pemerintah mengevaluasi diri," imbuhnya.

Sementara itu, Mahasiswa STIE Al Anwar, Mojokerto, Iwan, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencabut RUU KUHP. Lantaran, pasal-pasal di dalam RUU KUHP kontroversial dan memberangus demokrasi. Salah satunya pasal terkait dengan gelandangan bakal dikenakan denda Rp1 juta.

"Ini sangat tidak lucu, masak gelandangan didenda Rp1 juta. Padahal, seharusnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini malah mau didenda Rp1 juta, padahal buat makan saja sulit," jelasnya, sembari menyebutkan sejumlah tuntutan lain.

Diantaranya yakni mencabut RUU Pertanahan, menindak tegas pelaku dan koorporate pelaku pembakaran hutan, serta mengesahkan RUU PKS. Selain itu mahasiswa dan pelajar juga mengusung persoalan lokal, terkait dengan kasus gatal-gatal yang dialami warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Diduga, akibat terpapar limbah.

Sementara itu, aksi ratusan mahasiswa dan pelajar ini ditemui dua orang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni Ketua Komisi I Winaja dan Wakil Ketua Komisi I Rindawati serta Kabid Hukum Pemkab Mojokerto, Tatang. Namun, pada saat proses audiensi terjadi, mahasiswa yang tak puas dengan pejelasan para wakil rakyat ini meminta agar seluruh anggota DPRD di hadirkan.

Selain itu, demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Mojokerto Raya ini juga mendesak agar para anggota DPRD ini menemui seluruh pendemo. Mereka pun memaksa Rindawati, keluar dari gedung DPRD. Setelah menyampaikan hasil pertemuan, mahasiswa lantas menyerahkan batu nisan bentuk matinya hati dan pikiran para wakil rakyat lantaran sudah mengesahkan revisi UU KPK.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9378 seconds (0.1#10.140)