Saling Lapor, PT RHS Laporkan 5 Orang Nasabah Terkait Hate Speech

Jum'at, 27 September 2019 - 21:30 WIB
Saling Lapor, PT RHS Laporkan 5 Orang Nasabah Terkait Hate Speech
Kancab PT RHS di Mojokerto Dwi Sunyoto (baju kuning) didampingi kuasa hukum saat melaporkan hate speech ke Mapolresta Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong PT Rofiq Hanifah Sukses (HRS) dan Bismillah Alhamdulillah (Bisham) bakal panjang. Kepala Cabang PT RHS di Mojokerto, Dwi Sanyoto, kini balik melaporkan salah seorang nasabah PT RHS.

Adalah Ahmad Syafiudin, yang merupakan salah satu yang mengaku menjadi korban investasi diduga bodong yang dilakukan PT RHS. Sebelumnya, Syafiudin bersama dengan 108 orang lainnya melaporkan Dwi Sanyoto ke Polres Kota (Polresta) Mojokerto pada Selasa (3/9/2019) lalu.

Bersama dengan kuasa hukumnya dan sejumlah petinggi PT RHS, Dwi Sanyoto datang ke Mapolresta Mojokerto sekira pukul 16.30 WIB, Jumat (27/9/2019). Kadatangannya itu untuk melaporkan Syafiudin yang diduga telah melakukan fitnah. Lantaran, dalam keterangannya yang dimuat dalam sebuah media elektronik televisi, Syafiudin mengaku menyetorkan sejumlah uang ke PT RHS.

"Kami akan membuat laporan ujaran fitnah (dengan terlapor) Ahmad Syafiudin. Bahwa Ahmad Syafiudin itu menyatakan pernah menabung atau menanam modal di PT RSH Rp10 juta, Rp50 juta dan Rp112 juta. Tapi di dalam dokumen yang dimiliki oleh PT RHS, tidak ada yang senilai Rp50 juta dan Rp112 juta. Jadi kami keberatan dengan yang disampaikan oleh Syafiudin," ujar Urip Mulyadi, kuasa hukum Dwi Sunyoto.

Dikatakan Urip, dalam dokumen yang dimiliki PT RHS, Syafiudin hanya menyetor modal investasi sebesar Rp10 juta, bukan Rp50 juta dan Rp112 juta. Duit investasi tersebut disetorkan Syafiudin ke PT RHS pada 3 Desember 2015 silam. Selama itu, kata Urip, Syafiudin, juga sudah menerima berkali-kali bagi hasil investasi yang ditanamkan di PT RHS.

"Yang diakui pak Syafiudin itu Rp50 juta, Rp112 juta itu tidak ada. Atas dasar apa pak Syafiudin itu menyampaikan (memiliki) investasi Rp50 juta Rp112 juta. Pak Syafiudin itu sudah menerima (bagi hasil investasi) sebanyak 28 kali lho. Nominalnya 5% dari penanaman modal," imbuh Urip.

Tak hanya Syafiudin, Urip yang juga mewakili tim 9 (Devisi Sosial PT RHS), menyatakan juga melaporkan sejumlah orang nasabah PT RHS lain yang diduga melakukan hate speech. Yakni Vina, Fitri, Riki dan Romlah. Keempatnya, kata Urip, dianggap melakukan ujaran kebencian di grup whatsapp para nasahab PT RHS.

"Jadi yang dilaporkan terkait hate speach ada 4 orang. Hate speach itu dilakukan di grup whatsapp Bisham Mojokerto. Kalau untuk Syafiudin itu saat dilakukan wawancara awak media di salah satu media elektronik televisi. Jadi yang kami laporkan ini terkait dengan ujaran kebencian," jelasnya.

Menurut Urip, laporan terkait ujaran kebencian ini juga untuk menepis tudingan bahwa investasi di PT RHS ini bodong. Sebab, seluruh nasabah sudah menikmati bagi hasil yang dijanjikan dalam kesepakatan oleh pihak PT RHS. Urip pun meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka tidak mempersoalkan adanya laporan balik yang dilakukan Dwi Sunyoto yang sebelumnya menyandang status sebagai terlapor dugaan penipuan. Ia menyatakan, semua pihak boleh melapor ke polisi jika merasa dirugikan atas suatu hal atau perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap laporan pasti akan kami terima. Karena pihak kepolisian tidak boleh menolak adanya laporan dari masyarakat. Nantinya laporan itu akan kami teliti untuk dilakukan kajian dan tindak lanjut," kata Warokka.

Sebelumnya, sebanyak 109 orang warga mendatangi Mapolres Kota Mojokerto. Kedatangan mereka untuk melaporkan pimpinan dan direksi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) dan Bhisam lantaran dianggap melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Selasa (3/9/2019).

Didampingi kuasa hukumnya, warga memberikan laporan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan PT RHS dan Bisham yang sempat berkantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari jumlah itu, kerugian investasi bodong ini mencapai Rp7 miliar.

Dalam perjalanannya, polisi langsung memeriksa 39 orang pelapor. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang serta sertifikat tanda bukti investasi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6553 seconds (0.1#10.140)