Tiga Pembunuh Ribut Berhasil Ditangkap Polda Jatim

Minggu, 29 September 2019 - 13:42 WIB
Tiga Pembunuh Ribut Berhasil Ditangkap Polda Jatim
Tiga tersangka pembunuhan Ribut Setiawan (32) saat diamankan di Polda Jatim. Foto/SIDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dan Satreskrim Polres Pasuruan Kabupaten berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan Ribut Setiawan (32).

Korban merupakan warga Dusun Lebaksari RT04 RW01 Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Para tersangka ini antara lain Sugiyanto (43) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; Hariyanto (39) dan Jumadi (36) keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, pada Senin (16/9/2019) lalu, Ribut ditemukan tewas telungkup dengan leher dan tangan terikat di area pertambangan PT ETIKA, Dusun Rawi Barat, Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Jumadi merupakan otak pembunuhan dari kasus Ribut. Para pelaku ini membawa korban dengan menyekap korban dengan diikat lalu dianiaya," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Minggu (29/9/2019).

Dia menjelaskan pelaku ini nekat membunuh lantaran korban menggadaikan sepeda motor tersangka Syaiful (DPO). Pelaku kemudian meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut. Tapi karena tidak dapat menunjukkan motor yang digadaikan korban, pelaku Syaiful mengajak enam tersangka lainnya untuk menjemput korban serta menyekapnya.

"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh serta adanya leher korban yang patah karena jeratan tali. Saat itu tujuh pelaku ini menganiaya korban hingga tewas," ujar Gideon

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan.

Dalam perjalanan korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku. Kondisi ini membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban. Saat itu, Syaiful bersama enam tersangka lainnya menganiaya korban dengan menggunakan kunci pembuka ban. Tidak hanya itu leher korban juga di jerat dengan tali hingga tewas.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7823 seconds (0.1#10.140)