Polda Jatim Siapkan Aplikasi Temukan Kendaraan yang Dicuri

Minggu, 29 September 2019 - 16:00 WIB
Polda Jatim Siapkan Aplikasi Temukan Kendaraan yang Dicuri
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak 150 kendaraan dari 1.500 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang dipamerkan di gebyar expo pengembalian barang bukti di Mapolda Jatim sudah kembali ke pemiliknya. Sisanya, bisa ditemukan masyarakat via aplikasi yang kini tengah disiapkan korps bhayangkara tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, aplikasi ini nanti akan memuat data kendaraan bermotor hasil kejahatan seperti mobil, dan sepeda motor serta tersangka yang sudah ditangkap. Pihaknya saat ini masih mengumpulkan data untuk dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut.

"Itu (aplikasi) untuk memudahkan masyarakat mencari kendaraannya yang hilang ada di Polres mana. Aplikasi masih terus kami benahi dan dalam waktu dekat bisa didownload di android," kata Luki di Mapolda Jatim, Minggu (29/9/2019).

Tidak hanya di Jatim nantinya aplikasi ini juga menghubungkan ke beberapa Polda yang ada di Indonesia. Sebab, tidak jarang kendaraan ini ada di daerah lainnya di luar Jatim.

Luki menyebutkan jika dalam gebyar expo pengembalian barang bukti ini banyak dari beberapa daerah seperti Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang datang ke Surabaya untuk mencari kendaraannya. "Jadi ini yang mendasari saya untuk kerja sama dengan Polda lainnya yang ada di Indonesia," ucapnya.

Dalam gebyar expo pengembalian barang bukti itu, Polda Jatim berharap jika upaya Polda Jatim dapat membantu masyarakat yang mencari kendaraannya yang hilang. Luki juga meminta masyarakat yang berhasil menemukan kendaraannya kembali untuk menjaga kendaraannya. "Saya instruksikan ke seluruh Polres agar setiap kali menemukan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan, bisa langsung disampaikan pada masyarakat," pintanya.

Seperti diketahui, Polda Jatim bersama polres jajaran menggelar acara 'Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Hasil Kejahatan' di halaman Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Acara mulai digelar pada Selasa (24/9/2019) hingga Senin (30/9/2019). Jika masyarakat ingin mengambil kendaraannya, harus membawa sejumlah bukti kepemilikan.

Di antaranya, menunjukkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian setempat, STNK, dan BPKB. Jika surat tanda kepemilikan kendaraan yang asli tidak ada, bisa menyertakan fotocopy surat tersebut.

"Jika STNK atau BPKB hilang atau rusak, asalkan punya data lain yang yang bisa dipertanggungjawabkan kami akan berikan kendaraan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3485 seconds (0.1#10.140)