Bawa Sajam, Warga Bedilan Diamankan di Mapolsek Wringinanom

Minggu, 29 September 2019 - 17:35 WIB
Bawa Sajam, Warga Bedilan Diamankan di Mapolsek Wringinanom
Tersangka saat gelar di Mapolsek Wringinanom, Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi mengamankan warga Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik, berinisial RM di Mapolsek Wringinanom. Pria 32 tahun itu, kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Lelaki tersebut kedapatan membawa sajam jenis celurit. Saat itu digelarnya operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Operasi Sikat Semeru 2019 Polsek Wringinanom, dan Polres Gresik. Tujuannya, mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Wringinanom, AKP F. Yusuf menyatakan, pelaksanaan cipkon yang rutin dilaksanakan Polres Gresik dan jajaran, kali ini digelar di wilayah Wringinanom.

"Saat dua anggota melaksanakan patroli ternyata salah satu warga ada orang sedang membawa sajam di area proyek di Jalan Raya Sumberrame Wringinanom," katanya, Minggu (29/9/2019).

Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7492 seconds (0.1#10.140)