Polisi Bentuk Tim Khusus, Tangani Kasus Investasi Bodong di Mojokerto

Senin, 30 September 2019 - 14:15 WIB
Polisi Bentuk Tim Khusus, Tangani Kasus Investasi Bodong di Mojokerto
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Waroka.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong yang melibatkan PT Rofiq Hanifa Sukses (RHS) di Mojokerto, terus menggelinding.

Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto bahkan membentuk tim khusus guna penyidikan kasus itu. Jumlah korban yang melapor ke pihak kepolisian mencapai 109 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 50 orang sudah dilakukan pemeriksaan.

"Ada tim khusus yang kami bentuk khusus untuk menangani kasus ini. Jumlahnya 11 orang termasuk Kanit Tipiter," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Ade Warokka, Senin (30/9/2019).

Warokka menuturkan, keterangan saksi ini sangat penting dalam perkara ini. Dari keterangan itu, nantinya penyidik bisa menyimpulkan bagaimana alur dugaan penipuan yang dialamatkan ke PT RHS. Sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Memang kasusnya sudah naik ke sidik. Tapi untuk penetapan tersangka, dibutuhkan proses, karena semua keterangan harus digali dulu, baru kemudian ada kesimpulan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Warokka, baru satu orang yang menjadi terlapor. Yakni Dwi Sunyoto, selaku Kepala Cabang PT RHS di Mojokerto. Dalam laporan itu, Dwi diduga melakukan penipuan hingga membuat 109 pelapor itu merugi hingga Rp7 miliar.

"Terlapornya sampai saat ini masih satu, yakni inisia Dw. Yang bersangkutan juga sudah kami mintai keterangan. Apakah akan merambah ke yang lain, kemuingkinan itu masih sangat ada," terang Warokka.

Tak hanya itu, Warokka mengaku juga masih mempelajari aliran dana dugaan penipuan dengan modus investasi bodong itu. Termasuk masih adanya pihak lain yang juga menjadi korban investasi bodong tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta waktu guna mendalami kasus tersebut.

"Prosesnya ini sangat panjang. Keterangan korban dan pelapor beda. Jadi kami harus bijaksana. Kami cek dulu alat bukti apa saja yang mengarah untuk mentapkan tersangka," pungkas Warokka.

Sebanyak 109 orang warga mendatangi Mapolres Kota Mojokerto. Kedatangan mereka untuk melaporkan pimpinan dan direksi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) dan Bhisam lantaran dianggap melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Selasa (3/9/2019).

Didampingi kuasa hukumnya, warga memberikan laporan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan PT RHS dan Bisham yang sempat berkantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari jumlah itu, kerugian investasi bodong ini mencapai Rp7 miliar.

Dalam perjalanannya, polisi langsung memeriksa 39 orang pelapor. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang serta sertifikat tanda bukti investasi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3567 seconds (0.1#10.140)