Pembobol ATM Antar Provinsi Bertekuk Lutut di Kota Probolinggo

Senin, 30 September 2019 - 17:29 WIB
Pembobol ATM Antar Provinsi Bertekuk Lutut di Kota Probolinggo
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pembobol mesin ATM. Foto/Ist.
A A A
PROBOLINGGO - Pria berinisial R, warga Lampung, yang terlibat jaringan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), bertekuk lutut di tangan anggota Polres Probolinggo Kota.

Pada Minggu (29/9/2019) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, R berhasil ditangkap saat menjalankan aksinya di sebuah ATM yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo.

R ditangka di ATM yang ada di depan toko komputer. Sayangnya, dua pelaku lainnya yang merupakan komplotan R, berhasil meloloskan diri setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berbagai peralatan untuk membongkar mesin ATM, seperti obeng, linggis, dan satu unit mobil MPV, serta uang tunai hasil kejahatan.

Mobil MPV berplat nomor F 1328 RS, yang digunakan komplotan ini untuk beraksi membobol mesin ATM, kondisinya ringsek berat pada bagian depannya, karena menabrak pohon di Jalan Raden Wijaya, saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan anggota Polres Probolinggo Kota.

Perwakilan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Kota Probolinggo, Akhmad Choirul Anam mengaku adanya aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Satu pelaku berinisial R berhasil dibekuk polisi, sementara dua pelaku lagi berhasil kabur.

SSI merupakan perusahaan jasa yang bekerjasama dengan BNI, untuk mengawasi mesin ATM. Sebelum kejadian, tepatnya pada Jumat (27/9/2019) terdeteksi sejumlah ATM mengalami pengrusakan. Hal itu diketahui dari sinyal yang dikirimkan oleh mesin ATM ke pusat pemantauan.

"Ada laporan kalau di mesin ATM ada benda atau uang yang tersangkut. Atas kejadian itu, kami melakukan penelusuran. Pada hari yang sama juga terjadi kerusakan mesin ATM di Wonoasih, Pajarakan, Kraksan, dan sejumlah titik lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui tempat keluarnya uang, kondisinya miring," terangnya.

Laporan kerusakan mesin ATM tersebut, juga terjadi pada hari berikutnya, Sabtu (28/9/2019). Gangguan mesin ATM ini terjadi di Alun-alun Kota Probolinggo, pusat perbelanjaan Graha Mulia (GM), dan depan toko komputer.

"Gangguan yang sama juga terjadi di hari Minggu (29/9/2019). Akhirnya kami mengawasi dari tempat tersembunyi mesin ATM yang rusak, bersama anggota Polres Probolinggo Kota," terangnya.

Upaya pengintaian ini membuahkan hasil. Setelah menunggu selama satu jam, sebuah mobil MPV bernomor polisi F 1328 RS datang dan parkir di belakang mobil yang dikendarai Anam dan petugas.

"Kami akhirnya memutar kendaraan dan parkir di belakang mobil pelaku. Dua orang keluar dari mobil dan masuk ke mesin ATM. Satu pelaku lagi menunggu di dalam mobil," lanjut Anam.

Dua pelaku melancarkan aksinya dan berhasil mengeluarkan uang dari ATM. Saat dua pelaku keluar, langsung disergap petugas. Sayangnya, satu pelaku berhasil masuk ke mobil dan melarikan diri.

Anggota Polres Probolinggo Kota, yang sudah bersiaga, langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang mencoba kabur. Sesampainya di Jalan Raden Wijaya, mobil yang dikendarai pelaku menabrak pohon di tepi jalan. Kedua pelaku langsung keluar mobil, dan kabur dengan cara menumpang truk yang kebetulan melintas.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto menyebutkan, pelaku pembobolan ATM di toko komputer itu berinisial R, warga Provinsi Lampung. "R melakukan aksinya bersama dua pelaku lainnya, yang kini sedang kami buru," tegasnya.

Sebelum melancarkan aksinya di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, komplotan ini juga melancarkan aksi yang sama di Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

"Yang tertangkap berinisial R (36) warga Jalan Raya Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus Lampung. Sedangkan dua tersangka yang masih buron berinisial A (40) dan H, keduanya warga Jalan Raya Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus Lampung," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.

Dia menyebutkan, tersangka R melakukan transaksi tarik tunai menggunakan ATM BNI dan saat mesin ATM berbunyi, tersangka A mengganjal tempat keluar uang dengan menggunakan obeng, sehingga mesin gagal transaksi. Kemudian tersangka A mengait uang yang terjepit menggunakan kawat, lalu R mengambil uang yang sudah keluar.

Akibat perbuatannya, menurutnya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6825 seconds (0.1#10.140)