Curi Tiang Lampu PJU, 2 Warga Raduagung Dibekuk Polisi

Senin, 30 September 2019 - 17:34 WIB
Curi Tiang Lampu PJU, 2 Warga Raduagung Dibekuk Polisi
Dua tersangka saat diamankan di Mapolsek Kebomas, Senin (30/9/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Dua warga Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Muhammad Hadi Setyawan (32), dan Dhio Mahendra Prasetya (30) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan.

Polisi membekuk keduanya, karena tepergok mencuri dua tiang lampu penerangan jalan umum (PJU). Tiang lampu yang dicuri di tempat proyek dekat Gressmall, Jalan Sumatera Perum GKB. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Kebomas.

Tersangka tertangkap sekitar pukul 03.30 WIB. Ketika hendak keluar gerbang proyek di area Gressmall GKB dengan membawa dua tiang lampu PJU. Saat itu, petugas melakukan patroli wilayah. Setelah mendapati dua orang mencurigakan langsung dihampiri. Lalu, di introgasi.

"Kedua tersangka membawa tiang PJU tanpa sepengetahuan pemiliknya, akhirnya diamankan ke kantor oleh anggota," kata Kapolsek Kebomas, Kompol M. Mahmud, Senin (30/9/2019).

Selanjutnya, hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku akan menjual tiang itu. Uangnya akan dibagi menjadi dua. Sebagai kebutuhan sehari-hari. Pengakuannya baru kali pertama melakukan aksi kejahatan. "Pengakuannya karena tidak punya uang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dari hasil penyidikan, tidak ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6745 seconds (0.1#10.140)